"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB
PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
Ketua MUI Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai H.Abdul Kadir Ismail Sangat Mendukung Penuh Agenda Polri Dibawah Kepemimpinan Presiden RI
Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:36:39 Wib PAB Riau
Datuk Hermanto Ketua LAMR Kecamatan Bukit Kapur Dumai Sikap Tegas Mendukung Polri Tetap Dibawah Presiden RI
Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:35:45 Wib PAB Riau
Polres Dumai Gelar Lat Pra Ops Keselamatan Lancang Kuning 2026
Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:09:52 Wib PAB Riau
PELTI Dumai Resmi Dilantik Muhammad Mufarizal ST.,M,.IP,.IAP. Ketua Pengurus Periode 2025-2029
Jumat, 30 Januari 2026 - 16:53:04 Wib PAB Riau

