"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB
PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
Humas KSOP Dumai Akui Salah Satu Kasienya Gunakan Mobil Dinas Pakai Nomor Plat Palsu
Kamis, 23 April 2026 - 23:37:10 Wib PAB Riau
Rutan Dumai Terima Penyuluhan TBC dari Puskesmas Bumi Ayu
Kamis, 23 April 2026 - 23:34:26 Wib PAB Riau
Wawasan Management Pangan, SMAN 2 Gelar Kunjungan Edukatif Ke Bulog
Kamis, 23 April 2026 - 17:03:54 Wib PAB Riau
Laporan LBH Rodas Berbuah Sanksi: Kades Sei Kandis Dicopot, Alarm Keras bagi Pengelola Dana Desa di Rohul
Kamis, 23 April 2026 - 12:45:08 Wib PAB Riau

