"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB
PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
Polsek Medang Kampai Gelar Jum’at Curhat di Kelurahan Pelintung, Warga Sampaikan Kekhawatiran Remaja Nongkrong hingga Larut Malam
Jumat, 02 Januari 2026 - 17:22:13 Wib PAB Riau
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Sambut Tahun Baru 2026 dengan Harapan dan Semangat Baru
Jumat, 02 Januari 2026 - 09:04:47 Wib PAB Riau
AKBP Angga F Herlambang: Aktivitas Perayaan Natal 2025 hingga Malam Puncak Pergantian Tahun Baru 2026 Berjalan Aman Tertib dan Kondusif
Kamis, 01 Januari 2026 - 14:24:08 Wib PAB Riau
Bea Cukai Tutup Tahun 2025 dengan Tren Positif Perekonomian Nasional Stabil
Kamis, 01 Januari 2026 - 11:42:51 Wib PAB Riau

