"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB

PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
HUT ke 79 Serikat Perusahaan Pers Kota Dumai Launching Honda SpS Goes To School 2025
Selasa, 05 Agustus 2025 - 23:07:00 Wib PAB Riau
Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Menerima Amnesti Presiden RI
Ahad, 03 Agustus 2025 - 13:04:33 Wib PAB Riau
E-sport Indonesia (ESI) Kota Dumai Masa Bakti 2024-2028 Resmi di lantik Ketua Umum Provinsi Riau Oleh Brigjend Bambang Hery Sukmajadi,S.H.S.I.K
Jumat, 01 Agustus 2025 - 18:35:01 Wib PAB Riau