"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB
PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
Polres Dumai Tangani Dugaan Penganiayaan Perempuan di Teluk Binjai, Berkas Naik Tahap ke Kejaksaan
Kamis, 04 Desember 2025 - 18:32:52 Wib PAB Riau
Masyarakat PKDP Bersama Wakil WaliKota Dumai Kirim Bantuan Ke Sumbar
Kamis, 04 Desember 2025 - 15:16:05 Wib PAB Riau
Polres Dumai Gelar Program "Green Policing" di SDN 007 Bagan Besar, Tanam Pohon dan Edukasi Lingkungan
Kamis, 04 Desember 2025 - 12:10:56 Wib PAB Riau
Imigrasi Kelas I Dumai Penerbitan Paspor Melonjak Menjelang Nataru 2025 Pelayanan Tetap Prima
Kamis, 04 Desember 2025 - 09:35:31 Wib PAB Riau

