"Ke depan, sesuai instruksi Pak Wali Kota, pegawai pindahan yang diterima adalah memang orang yang benar-benar tidak pernah melakukan tindak pidana," ungkap Kepala Inspektorat kota Pekanbaru, Syamsuir. Selasa (30/10)
Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini juga membuat syarat baru bahwa pegawai yang ingin mengajukan pindah ke Pemko Pekanbaru harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Untuk pembuatan syarat, salah satunya SKCK tersebut, kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru. Selain itu juga membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya. (riaugreen)
Pemko Pekanbaru Wajibkan Syarat SKCK Bagi Pegawai yang Pindah
Redaksi
Selasa, 30 Oktober 2018 - 23:59:29 WIB
PEKANBARU,(PAB)----
Adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, menjadi PR bagi pemko untuk lebih selektif dalam menerima PNS yang baru pindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru .
Pilihan Redaksi
IndexKetum DPP PIMA Indonesia Pimpinan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua DPW PIMA Jawa Tengah
Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index PAB Riau
Rakor Pendidikan Ujung Batu Bentuk Satgas Lintas Sektor untuk Cegah Kenakalan Remaja
Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15:43 Wib PAB Riau
Tinjau Langsung Titik Karhutla di Kubu Raya, Presiden Prabowo Beri 3 Instruksi Tegas
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:10:35 Wib PAB Riau
Panen Perdana 2 Ton Ikan Patin, Desa Puo Raya Tandun Buktikan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:01:03 Wib PAB Riau
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:02:50 Wib PAB Riau

