Agar Jelas Peruntukannya, 4 Pulau Reklamasi Perlu Dibuatkan Perda

Agar Jelas Peruntukannya, 4 Pulau Reklamasi Perlu Dibuatkan Perda
Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono

JAKARTA,(PAB)---
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin 13 pulau reklamasi. Sementara 4 pulau yang terlanjur berdiri bangunan, tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut pun menuai komentar beragam.

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemprov DKI harus memperketat pengawasan terhadap 4 pulau tersebut. 

"Peruntukan pulau tersebut kan harus jelas, kalau perlu harus ada Peraturan Daerah (Perda) nya. Nah sebelum Perda nya diterbitkan, pengawasan pulau tersebut juga harus diperhatikan," kata Gembong, (1/10).

Untuk itu Gembong mendesak agar aparat terkait pengawasan agar konsisten melakukan pemantauan terhadap 4 pulau itu. "Jadi harus Gubernur harus konsisten dong," tegasnya.

Adapun terkait tidak dilanjutkannya reklamasi di teluk Jakarta tersebut, Gembong menuturkan hal tersebut bisa dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. "Reklamasi kan program pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang harusnya menjalankan dalam hal ini Pemprov DKI. Tetapi ini kan tidak sinkron," kata Gembong.

Oleh sebab itu Gembong menuding Gubernur Anies hanya sekedar memenuhi janji kampanye di Pilkada 2017 lalu. "Ya karena sudah janji pada kampanye dengan pemilihnya untuk menghentikan reklamasi," tukasnya.(Drajat)

Berita Lainnya

Index