LANGKAT, PAB– Proyek pengaspalan Jalan Lintas Kuala - Simpang Marike senilai Rp18 Miliar diduga dikerjakan secara tertutup. Proyek yang digarap PT Awiga Satria Wibawa berkantor di Desa Tanjung Merahe B, Kec. Selesai itu, sampai hari ini tidak memasang papan informasi proyek di lokasi.
Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik berhak tahu sumber anggaran, volume pekerjaan, jangka waktu, serta siapa pihak pengawasnya.
"Ini namanya Proyek Siluman," cetus salah seorang warga yang ditemui awak media, Senin 7/9.
Warga mengaku bersyukur dan mengapresiasi perhatian Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution yang sudah memprogramkan pengaspalan di desa mereka. Selama ini mereka sudah muak dengan debu tiap hari dan becek lumpur saat hujan.
Tapi di balik apresiasi itu, ada kekecewaan besar.
"Kami berterima kasih Pak Gubernur. Tapi kami menyayangkan cara kerjanya yang tertutup. Tidak ada transparansi sama sekali. Bagaimana kami bisa mengawasi kalau papan proyek saja tidak ada?" ujarnya.
Warga khawatir, tanpa pengawasan publik, proyek ini dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai RAB dan SOP.
Masyarakat Kabupaten Langkat kini menyampaikan tuntutan.
Pertama, meminta Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution memerintahkan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya untuk langsung turun ke lapangan dan memeriksa pekerjaan ini.
Kedua, mendesak PT Awiga Satria Wibawa segera memasang papan proyek. Jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Kalau anggarannya 18 Miliar dan sesuai aturan, untuk apa ditutup-tutupi? Pasang papannya. Biar kami warga juga bisa ikut mengawasi," tegas warga.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas sesuai aturan. Jangan sampai niat baik membangun jalan, justru mencoreng kepercayaan publik karena dikerjakan dengan cara-cara yang tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Awiga Satria Wibawa dan Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi.

