"Buat laporan di Polda Sumut. Bantah tuduhan pemukulan, pemerasan, dan suap"
MEDAN, PAB – Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med menyampaikan bahwa dirinya telah menempuh langkah hukum dengan membuat sejumlah laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan perbuatan yang menurutnya telah memasuki ranah pidana.
Menurut Tommy, langkah tersebut diambil bukan sebagai bentuk pembalasan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai penggunaan hak hukum warga negara ketika merasa dirugikan oleh suatu perbuatan.
"Saya selama ini memilih untuk menahan diri. Namun ketika persoalan sudah menyentuh nama baik saya, profesi saya, serta terdapat perbuatan dan informasi yang menurut saya perlu diuji secara hukum, maka saya memilih jalur yang konstitusional: melapor dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum," tegas Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H, Kamis (3/9/2026) di Medan.
Bantah Tuduhan Pemukulan dan Pemerasan
Lanjutnya, "bahwa tidak benar sama sekali apabila saya dituduhkan ada memukul dengan sepatu. Itu merupakan fitnah yang keji terhadap diri saya. Ex klien saya tersebut datang sendiri ke Kantor Hukum saya meminta bantuan hukum pada tanggal 27 Februari 2026, dengan kondisi memang sudah banyak memar pada tubuhnya. Tidak logis apabila saya melakukan apa yang seperti dituduhkan dan di kantor hukum saya itu banyak orang, sehingga saya banyak saksi untuk membantah hal tersebut secara fakta sebenarnya yang terjadi.
Lalu terhadap tuduhan saya ada memeras orang melalui klien saya sendiri itu tidak benar sama sekali," imbuhnya.
Tommy menjelaskan bahwa pihaknya membantu berdasarkan empati. "Sehingga dari itu saya tidak meminta bayar jasa dan biaya operasional karena ex klien saya tersebut benar-benar datang ke kantor saya dengan kondisi yang memprihatinkan. Bahkan dia menyatakan telah berulang kali diperlakukan seperti itu, sehingga dia tidak tahan lagi dan bagaimana caranya memberikan efek jera kepada suaminya. Sehingga dasar tersebutlah saya terketuk hati saya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," jelas Tommy.
Klarifikasi Soal Isu '10 M' dan Tuduhan Suap
"Terhadap 10 M itu saya tidak ada sama sekali dari saya. Bahasa 10 M itu Mr. R itu sendiri yang menyebutkan dalam kolom komentar pada VT saya. Karena sebelum ex klien saya, ada beberapa kasus yang lawan klien saya adalah Mr. R/D, dan saya pernah membuat VT lalu Mr. R berkomentar semangat untuk PH apabila menang saya akan berikan 10 M. Lalu dari komentar tersebut saya buat VT jauh sebelum tanggal 27 Februari 2026: apabila ada masyarakat di Indonesia yang memiliki masalah dengan Mr. R saya ditantang, apabila bisa memenangkan perkara diberikannya 10 M. Jadi kepada siapapun orang yang punya masalah dengan MR. R silahkan datang ke kantor saya, saya akan berikan pendampingan jasa hukum secara cuma-cuma," ujarnya.
Terkait tuduhan tim kantornya memberi uang kepada oknum polisi agar diterbitkan LP, Tommy membantah. "Itu sama sekali tidak benar. Memang benar ada perdebatan terhadap duduk perkara LP apakah Penganiayaan atau PKDRT karena ex klien saya dengan Mr. R hanya menikah secara agama tidak ada tercatat di sipil. Sehingga pada saat ada polisi yang bertugas mereka awalnya berpandangan ini penganiayaan bukan PKDRT. Tim saya lapor kepada saya, sehingga saya beritahu ada dasar hukum bahwa ART saja jika dilakukan penganiayaan itu masuk dalam PKDRT, bagaimana pula terhadap wanita yang sudah menikah secara agama, tinggal satu rumah serta telah memiliki anak. Berdasarkan hal tersebut kembalilah konseling dan menjelaskan dasar hukum tersebut sehingga LP tersebut pasal PKDRT.
Tidak benar ada tim saya atau saya memberikan uang, karena SPKT POLDASU itu gratis dalam membuat LP tidak dipungut biaya apapun serta dalam hal ini kami melakukan secara probono," tegasnya.
Soal Perjanjian Denda dan Tawaran Damai
Tommy juga menceritakan peristiwa Maret 2026 saat Mr. R disebut mendatangi kediaman orang tua ex klien dan membawa paksa anaknya. "Itu juga kami dampingi buat surat kuasa secara cuma-cuma. Secara cuma-cuma juga kita minta perlindungan kepada LPSK," katanya.
Ia menyebut ex klien sempat mengirim surat pencabutan kuasa di bawah tekanan. "Pada tanggal 18 Maret 2026 pukul 21.03 WIB dari HP Mr. R, ex klien saya meminta tolong kepada saya dan memberitahukan posisinya dengan ada video mukanya sudah memar dan lebam sehingga malam itu juga saya kabari tim kantor untuk menyelamatkan ex klien saya, dan berhasil diselamatkan," ucapnya.
Karena pencabutan sepihak itu, pada 23 Maret 2026 dibuat perjanjian tertulis. "Apabila ada dilakukan pencabutan kuasa secara sepihak maka ex klien dikenakan denda sebesar Rp300.000.000,-," jelasnya.
Terkait nama Rajen, Tommy menyatakan tidak pernah bertemu. "Rajen sendiri yang bahkan menyebut ada keluarga atau kakak dari Mr. R minta damai dan menawarkan 2 Milyar, bukan dari kami dan saya punya semua bukti rekaman teleponan tersebut," katanya.
Serahkan ke Proses Hukum
Tommy menegaskan bahwa laporan polisi bukanlah vonis. "Saya tidak ingin mengadili siapa pun melalui media sosial. Kalau saya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, konsekuensinya saya juga harus siap membuktikan apa yang saya laporkan. Demikian pula pihak yang dilaporkan mempunyai hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Biarkan hukum yang menguji fakta dan bukti."
"Sebagai seorang akademisi hukum sekaligus praktisi, saya percaya bahwa hukum harus menjadi instrumen penyelesaian konflik, bukan instrumen untuk membalas dendam. Yang saya minta sederhana: periksa laporan saya secara profesional, objektif, transparan, dan berikan kepastian hukum kepada semua pihak," pungkasnya.
Tommy menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
Sumber: Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., CTL, C.Med.
Medan, 3/9/2026

