Aliansi Cipayung Kepung DPRD Labuhanbatu, Tuntut Penegakan Perda dan Bebaskan Rimba Dkk

Aliansi Cipayung Kepung DPRD Labuhanbatu, Tuntut Penegakan Perda dan Bebaskan Rimba Dkk

LABUHANBATU, PAB– Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya yang terdiri dari PC PMII, DPC GMNI, GMKI Cabang Rantauprapat, dan KAMMI Daerah Labuhanbatu mengepung Gedung DPRD Labuhanbatu, Minggu (31/8/2026).

"Kedatangan kami bukan untuk meminta. Kedatangan kami adalah untuk menuntut. Tuntut agar Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang segera ditegakkan, bukan hanya dijadikan pajangan di meja pejabat," teriak massa aksi.

Menurut mahasiswa, selama bertahun-tahun jalan kabupaten hancur. Ratusan truk bertonase lebih dari 8 ton bebas melintas setiap hari. Akibatnya jalan berlubang, kecelakaan meningkat, dan nyawa rakyat terancam.

"DPRD tutup mata. Pemkab lamban. Pengusaha pesta," ucap orator aksi.


Koordinator Lapangan Aksi, Riqi Itibar Siahaan dari PC PMII Labuhanbatu Raya dengan tegas menyatakan:

“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi yang membunuh rakyat harus dilawan. Jalan kabupaten ini milik rakyat. Bukan milik pengusaha truk. Kalau negara tidak hadir menjaga rakyatnya, maka kami yang akan turun ke jalan.” seru Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Raya, Jepril Harefa menyerang fungsi pengawasan DPRD yang dinilai lumpuh:

“DPRD mandul! Punya Perda tapi tidak diawasi. Punya kewenangan tapi tidak digunakan. Jangan salahkan kami kalau hari ini kami menilai Ketua DPRD gagal menjalankan tugas konstitusinya.”

Perwakilan GMKI Cabang Rantauprapat dan KAMMI Daerah Labuhanbatu menegaskan bahwa pembiaran ini adalah bentuk kejahatan struktural. Kerusakan infrastruktur disebut sebagai pembunuhan perlahan terhadap ekonomi rakyat kecil.


Puncaknya, dalam aksi ini hadir Rimba Sianturi dari Aliansi Pemuda Simpang HSJ. Ia adalah korban dari pembungkaman demokrasi.

Ia berorasi dengan nada marah:  
“Jangan kan 1 bulan, 1 hari pun kami tidak terima! Ini pembungkaman hak demokrasi! Kami melakukan penegakan Perda dengan aksi di Simpang HSJ, kami sudah melampirkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Labuhanbatu. Kami tertib, pukul 18.00 kami sudah bubar. Namun kami di-tersangka-kan!”

Rimba saat ini dijatuhi hukuman 1 bulan oleh PN Rantauprapat setelah dilaporkan pihak PT. Ia menyatakan akan banding sampai ke tingkat tertinggi.

“Negara ini milik rakyat. Bukan milik pengusaha. Kalau menyuarakan kebenaran dianggap kriminal, maka kami siap masuk penjara bersama-sama!”

7 Tuntutan Tegas Aliansi Cipayung
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya menyampaikan 7 tuntutan:  
1. Copot dan evaluasi Pimpinan DPRD Labuhanbatu yang gagal dalam fungsi pengawasan Perda No. 7 Tahun 2024.  
2. Tegakkan Perda No. 7 Tahun 2024 secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Sita kendaraan yang melanggar tonase.  
3. Bentuk Tim Pengawas Gabungan Pemkab, DPRD, Kepolisian, dan Mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan.  
4. Tindak pidana perusahaan yang memaksa sopir membawa muatan melebihi kapasitas jalan.  
5. Perbaiki total jalan kabupaten* yang rusak dengan dana CSR dan tanggung jawab perusahaan, bukan APBD rakyat.  
6. Hentikan kriminalisasi aktivis dan masyarakat, Bebaskan Rimba Sianturi dan cabut laporannya.  
7. Buka posko pengaduan publik di DPRD terkait pelanggaran angkutan barang dan laporkan hasilnya tiap 1 bulan sekali.

Aliansi Mahasiswa Cipayung Labuhanbatu Raya menyatakan sikap:  
Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada tindakan nyata, maka pihaknya akan kembali dengan massa yang lebih besar dan menduduki kantor DPRD.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Kami akan kawal sampai tetes darah penghabisan," tutup Jepril.

 

Berita Lainnya

Index