Medan, PAB --- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (LSM GEMPUR) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mandataris pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Caffe G & Z, Jalan Veteran Pasar 10, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan, Kamis Sore (27/8/2026).
Penyerahan mandat dilakukan langsung oleh Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal Ichsan Malik Silalahi dan Bendahara Umum Hayati, kepada Ketua DPD Sumatera Utara, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., serta Mahmudin selaku Sekretaris, Zeriana selalu Bendahara.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor: 067/DPP/GEMPUR/VIII/2026 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2026 di Medan. Penunjukan ini juga diperkuat dengan dukungan tim hukum dan advokasi yang diisi oleh Salman Alfarizi Sirait, S.H., M.H., serta jajaran tim media dan fungsional DPD LSM GEMPUR Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, menegaskan bahwa penyerahan SK mandataris ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus memperkuat peran lembaga di tingkat daerah.
“Momentum ini sangat penting sebagai awal pengembangan organisasi di Sumatera Utara. Kami mengapresiasi kesiapan dan komitmen Ketua DPD dalam menerima mandat ini,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, para mandataris diberikan kepercayaan penuh untuk segera menyusun struktur kepengurusan DPD, mengembangkan organisasi, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat eksistensi dan peran LSM GEMPUR di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, DPP menegaskan bahwa pembentukan DPD Sumatera Utara diharapkan mampu melahirkan organisasi yang solid, profesional, serta aktif dalam menjalankan fungsi advokasi dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD LSM GEMPUR Sumatera Utara, Haris Kelana Damanik.ST menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan amanah yang diberikan.“Kami akan segera menindaklanjuti mandat ini dengan membentuk kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Utara,” tegasnya.
Surat mandat tersebut memiliki masa berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.
Sebagai informasi, LSM GEMPUR telah memiliki legalitas resmi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-00277.AH.02.01 Tahun 2021, serta Akta Notaris Nomor 02 tanggal 12 Juli 2022 oleh Safutra, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus dan tim, di antaranya Safwan, Hendra, Lili Suheli,ST (tim media), Edi Supripto, Heru Silalahi, Rianto, M. Rudy Syahputra, Mhd, Alpin, Reza Handoko (Kepala Satgas), Syaiful Bahri, Rudi Utomo, Adnan Lubis, S.H. (bidang investasi), Hardiansyah T (Pembina DPD), dr.Roland Hutagaol, Animan Sitompul (Wakil Ketua DPD), Deny Agustiawan (Kabid Investasi), Hafiz Nst, serta Ihsan Hadi Harahap, S.H. dari tim legal hukum.

