Kehadiran massa kembali terjadi di rumah dan kafe Mimi Herlina di Medan Sunggal, Senin malam 10 Agustus 2026_
MEDAN, PAB– Persoalan sengketa lahan yang menyeret nama Mimi Herlina Nasution kembali memanas. Setelah puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis dini hari 6 Agustus 2026, massa kembali terlihat di lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026.
Kali ini, puluhan orang yang disebut dipimpin Ketua Preman terdiri dari laki-laki dan perempuan tampak berada di sejumlah titik di sekitar rumah dan kafe Mimi Herlina Nasution sekitar pukul 21.00 WIB.
Mimi Buat Laporan ke Polrestabes Medan
Menurut keterangan Mimi, kedatangan massa tersebut membuat situasi di sekitar rumah dan kafenya kembali tidak kondusif. Ia kemudian membuat laporan kepada Polrestabes Medan dan berharap kepolisian mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
Mimi meminta pihak kepolisian memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ia juga berharap adanya perlindungan terhadap dirinya dan keluarganya.
Peristiwa 10 Agustus 2026 terjadi hanya berselang 4 hari setelah kejadian serupa pada 6 Agustus 2026.
Hingga berita ini tayang, personil kepolisian Polrestabes Medan masih tampak bersiaga di lokasi kejadian, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, Mimi mengaku didatangi sekitar 80 orang di rumah sekaligus kafenya. Saat itu, Mimi mengatakan berada di rumah bersama anak-anaknya. Ia kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan menghubungi kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.
Situasi memanas sekitar pukul 09.30 WIB setelah disebut ada upaya membuka pintu dan kendaraan masuk ke lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, personel Brimob tiba. Polisi bersama unsur pemerintahan setempat kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan pihak Alimin.
Dalam mediasi tersebut muncul perbedaan keterangan. Kuasa hukum Alimin, Manrofa, menyatakan tidak pernah memerintahkan orang datang ke lokasi.
“Posisi saya di sini tidak pernah memerintahkan orang,” ujarnya.
Sementara pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, saat ditanya siapa yang menyuruh mereka datang, menyebut “pihak yang bersengketa dengan ini.”
Dengan demikian, siapa yang mengarahkan massa masih menjadi pertanyaan dan belum dapat disimpulkan sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Polrestabes Medan Didesak Beri Penjelasan
Setelah kejadian kembali terjadi, perhatian kini mengarah ke Polrestabes Medan. Mimi berharap laporannya ditindaklanjuti dan pihak-pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga Selasa, 11 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengenai langkah kepolisian setelah laporan dibuat. Termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan keterangan, atau tindakan hukum lainnya.
Perlu dicatat, penangkapan maupun penahanan tidak semata-mata dilakukan karena adanya laporan, tetapi harus berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penyelidikan penyidik.
Sengketa Lahan Masih Berproses
Peristiwa ini tidak terlepas dari sengketa lahan yang menjadi latar belakang. Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, menyebut persoalan berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumut terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Pada 30 Juli 2026, gelar perkara telah dilakukan. Khilda meminta seluruh pihak menghormati proses hukum.
Pihak Mimi juga menunjukkan dokumen penguasaan lahan. Khilda menyebut Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Mimi diterbitkan 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal. Lahan tersebut kemudian dibeli Mimi dari Nurdin Sarifudin pada 1994.
Sebelumnya juga telah dilakukan pengukuran objek lahan yang melibatkan penyidik, BPN Sumut, KPKNL, lurah, kepling dan para pihak.
Sampai saat ini, dugaan adanya pihak tertentu yang mengerahkan massa serta kaitannya dengan sengketa lahan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

