MEDAN, PAB — Kuasa hukum terdakwa Dwi Safitri, Andro Oki, S.H., menegaskan pentingnya pembuktian unsur perbuatan dan unsur kesalahan dalam sebuah perkara pidana. Menurutnya, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena adanya suatu perbuatan atau keterlibatan administratif, apabila unsur pidana dan kesalahannya tidak terbukti secara sah.
Hal itu disampaikan Andro Oki di Medan, Selasa (11/8/2026). Ia menilai prinsip tersebut menjadi dasar utama dalam penegakan hukum yang adil.
*Minta DPR, Kejagung dan KY Lakukan Pengawasan*
Atas dasar tersebut, Andro Oki menyatakan akan meminta Komisi III DPR RI memberikan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan persoalan penanganan perkara Dwi Safitri secara langsung.
Selain ke Komisi III DPR RI, pihaknya juga melayangkan permintaan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
“Kami meminta Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, dan Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengawasi proses penanganan perkara ini, termasuk terhadap pimpinan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Kami ingin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan,” ujar Andro Oki.
*Bukan Intervensi, Tapi Kontrol*
Andro Oki menegaskan permintaan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami tidak meminta siapa pun mengintervensi majelis hakim. Yang kami minta adalah proses penegakan hukum diawasi agar seluruh fakta persidangan benar-benar diperhatikan dan hak-hak hukum klien kami tetap dihormati,” jelasnya.
Ia menyebut, kontrol dari lembaga negara dan lembaga pengawas penting agar proses peradilan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
*Komitmen Kawal Perkara*
Andro Oki menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara Dwi Safitri dan menggunakan seluruh langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak kliennya.
Ia berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Prinsip kami sederhana, seseorang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan dan kesalahan yang benar-benar terbukti secara sah menurut hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tutupnya.

