SIMALUNGUN, PAB– Forum Batak Intelektual (FBI) DPW Sumatera Utara turun langsung menelusuri dugaan manipulasi pola swakelola dalam Program Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) di sejumlah SD dan SMP Negeri Kabupaten Simalungun.
FBI menilai program yang sejatinya dibuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Dana BOS, justru diduga dialihkan menjadi pola kontraktual terselubung yang rawan penyimpangan anggaran.
Ketua Umum FBI Pusat, Leo Situmorang, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai pemerhati pendidikan, memerintahkan seluruh kader FBI untuk mengawal dana pendidikan, termasuk Dana BOS dan dana lainnya.
Falsafah Batak _“anakkon hi do hamoraon di au”_ dan semangat _“ilmu itu pelita hati”_ menjadi dasar FBI bergerak di bidang pendidikan.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Ketua DPW FBI Sumut, H. Simarmata, ditugaskan melakukan investigasi dugaan penyelewengan dana pemerintah di wilayah Sumatra Utara, khususnya di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, FBI menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan barang dan jasa pendidikan melalui SIPLah yang seharusnya dikelola langsung oleh sekolah bersama tim panitia, justru melibatkan pihak ketiga dengan sistem kontrak.
Praktik itu diduga dilakukan oleh oknum dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Padahal, prinsip SIPLah adalah _swakelola_. Sekolah wajib melakukan perencanaan, pengadaan, hingga pelaporan secara mandiri melalui vendor resmi yang terintegrasi dalam sistem Kemendikbudristek.
“Ini jelas bentuk penyimpangan. SIPLah dibuat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian sekolah. Tetapi kalau praktiknya diserahkan pada kontraktor, sama saja mematikan prinsip dasar SIPLah,” tegas H. Simarmata kepada awak media.
Lebih lanjut, H. Simarmata menyebut pola kontraktual terselubung membuka ruang korupsi baru.
“Dengan skema kontraktual yang ditutupi, rawan terjadi mark up harga, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. Ini modus lama, dikemas seakan swakelola, padahal kenyataannya kontrak. Kalau dibiarkan, sekolah hanya jadi stempel, sedangkan praktik korupsi berjalan mulus di balik meja,” ujarnya.
Menurut FBI, praktik tersebut menjadikan SIPLah kehilangan roh transparansinya. Vendor lokal atau pihak ketiga disebut-sebut menggunakan “bendera sekolah” untuk mengeruk keuntungan dari Dana APBN.
“Kami tidak mau pendidikan dijadikan ladang bancakan. Kalau terbukti, kepala sekolah dan pihak yang bermain harus diproses hukum. Dana APBN itu uang rakyat, bukan untuk dikorupsi,” tegas H. Simarmata.
FBI mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan SIPLah di SD dan SMP Negeri di wilayah tersebut.
“Jangan sampai praktik seperti ini menjadi kebiasaan dan merugikan dunia pendidikan,” pungkas H. Simarmata.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan tudingan tersebut.

