MEDAN, PAB– Perkara hukum yang menjerat Junara Alberto P. Hutahean memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara melalui Putusan Nomor 1841/Pid/2026/PT Mdn tanggal 6 Juli 2026, pihak Junara resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pengajuan kasasi itu dituangkan dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 232/Akta.Pid/2026/PN Mdn, terkait perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Akta dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, Andi Lukmana.
Dalam dokumen tersebut, penasihat hukum Junara, Simon Budi Satria Utama Panggabean, S.H., secara resmi menyatakan kasasi secara elektronik terhadap Putusan PT Medan.
Dengan demikian, Junara Alberto P. Hutahean tercatat sebagai Pemohon Kasasi, sedangkan Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H. sebagai Termohon Kasasi.
Di luar aspek hukum, perkara ini disebut memberikan dampak berat bagi Junara secara pribadi. Sebagai putra daerah asal Toba, Junara disebut mengalami tekanan psikis serta kerugian moral dan materil selama proses hukum berjalan.
"Sebelum ini Junara tidak menyandang status narapidana. Tapi setelah putusan banding, muncul stigma sosial yang melekat dan dikhawatirkan memengaruhi hubungan sosialnya di tengah masyarakat, termasuk di daerah asalnya," ujar salah satu anggota tim hukum.
Bagi pihak Junara, persoalan ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga menyangkut kehormatan, nama baik, dan kehidupan sosial yang selama ini dibangun.
Karena itu, kasasi ditempuh sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik. Pihaknya berharap proses di tingkat Mahkamah Agung berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan didaftarkannya permohonan kasasi secara elektronik di PN Medan pada 10 Agustus 2026, perkara ini kini memasuki tahapan penting di Mahkamah Agung. Memori kasasi yang akan diajukan tim hukum menjadi dokumen kunci dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.
Perjalanan hukum Junara Alberto P. Hutahean pun kembali menjadi perhatian publik. Bagi kuasa hukum, proses ini adalah ruang untuk menguji kembali pertimbangan hukum sekaligus memperjuangkan hak dan kehormatan kliennya.
Sebelumnya, melalui Surat Kuasa tertanggal 6 Agustus 2026, Junara memberikan kuasa khusus kepada tim SBSU & Team Law Firm Medan. Kuasa tersebut diberikan kepada S. Budi Satria Utama Panggabean, S.H., Dr. Ruben Sy Utama Panggabean, S.H., M.H., Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., dan Parlindungan Nababan, S.H.
Dalam surat kuasa itu, tim hukum diberi kewenangan penuh untuk membuat dan mendaftarkan memori kasasi di PN Medan, menghadap PTSP PN Medan maupun PT Medan, mengajukan bukti dan saksi, hingga menghadiri persidangan di Mahkamah Agung apabila diperlukan.

