Polemik Pembatalan Vonis Bebas Junara, Tim Kuasa Hukum Mendesak KY RI Periksa Ketua PN dan Ketua PT Medan !

Polemik Pembatalan Vonis Bebas Junara, Tim Kuasa Hukum Mendesak KY RI Periksa Ketua PN dan Ketua PT Medan !

MEDAN, PAB– Perkara Junara Alberto P Hutahaean memasuki babak baru yang memicu polemik. Junara sebelumnya telah dijatuhi putusan bebas "vrijspraak" oleh Pengadilan Negeri Medan melalui perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn pada 7 Mei 2026. 

Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Junara melalui Putusan No. 1841/PID/2026/PT MDN.

Beredar kabar bahwa JPU Kejari Medan mengajukan banding atas putusan bebas tersebut dengan dugaan adanya atensi dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Medan kepada Ketua PN Medan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi proses peradilan.

Tim Hukum SBSU Simon Budi Satria Utama Panggabean, S.H bersama Dr. Ruben Sy Utama Panggabean, S.H., M.H., Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, S.H., M.H., Herlan Panggabean, S.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Jones Zamili, S.H. selaku kuasa hukum Junara menyoroti adanya dugaan konspirasi jahat yang melibatkan JPU Kejari Medan, Polsek Medan Barat, Pengadilan Tinggi Medan, dan Ketua PN Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H.

"Jika benar mantan Ketua PT Medan mampu mengintervensi Ketua PN Medan, maka itu telah menyalahi aturan," tegas Simon.

Ia juga mempersoalkan dasar hukum diterimanya banding JPU terhadap putusan bebas. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menurutnya putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, sehingga secara logika peluang banding juga tertutup.

Pertanyaan publik pun menggemuka: Apa dasar hukum penerimaan banding? Kapan permohonan diajukan? Dan bagaimana PN Medan memastikan berkas diteruskan sesuai ketentuan?

Tim Hukum Laporkan 3 Hakim PT Medan ke KY

Kuasa hukum Junara dari SBSU & Team Law Firm telah melaporkan tiga hakim PT Medan ke Komisi Yudisial RI. Mereka adalah Leliwaty, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Pahatar Simarmata, S.H., M.Hum. dan Polin Tampubolon, S.H. selaku Hakim Anggota. Laporan juga akan dilayangkan terhadap Ketua PN Medan.

Tim hukum tidak hanya mempersoalkan perubahan vonis dari bebas menjadi 5 bulan penjara, tetapi juga sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Di antaranya perubahan konstruksi fakta terkait Rudy Anto dan Richard Lumban Tobing, status DPO Andika Charlie dan Chintya, perubahan _locus delicti_ dan _tempus delicti_ dalam resume Polsek Medan Barat, serta Visum et Repertum yang bertanggal 5 November 2025 padahal peristiwa disebut terjadi 3 November 2024.

"Kami juga mempersoalkan pertimbangan majelis yang menyebut Junara 'menunjang pipi', padahal fakta itu tidak pernah terbukti di persidangan," ujar Parlindungan Nababan, S.H. salah satu anggota tim hukum.

Tim hukum mendesak Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi dan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur.

"Publik tidak meminta intervensi terhadap putusan hakim. Publik hanya meminta transparansi. Sebab ketika seseorang telah dinyatakan bebas, lalu kebebasan itu berbalik menjadi hukuman, setiap tahapan yang menyebabkan perubahan tersebut layak dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas tim.

Mereka juga menyoroti saran dari pihak PN Medan agar Junara menempuh Peninjauan Kembali "PK", yang dinilai tidak sesuai aturan hukum acara.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua PN Medan Mardison, S.H. belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Publik menanti penjelasan terbuka mengenai proses administrasi dan mekanisme penerusan upaya hukum yang membuat status Junara berubah dari bebas menjadi terpidana.

Berita Lainnya

Index