MA Tolak Kasasi Jaksa dan Akuang, Putusan Perkara Korupsi Tetap Berlaku, Apa Kata Koordinator PMMP Sumut

MA Tolak Kasasi Jaksa dan Akuang, Putusan Perkara Korupsi Tetap Berlaku, Apa Kata Koordinator PMMP Sumut

MEDAN, PAB— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara tindak pidana khusus. Dalam putusan yang sama, permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat Mhd Syakdan Hamidi Nasution dinyatakan tidak dapat diterima.

Berdasarkan penelusuran media, Kamis (30/7/26), pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Alexander Halim alias Akuang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada 24 Oktober 2025, sedangkan Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada 29 Oktober 2025.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan kasasi pada 21 Mei 2026 dengan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Alexander Halim alias Akuang. Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa tidak mengubah putusan pada tingkat sebelumnya.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Dr. Meni Warlia, S.H., M.H.

Sebelum diputus, berkas perkara kasasi telah dikirim dari Pengadilan Negeri Medan pada 12 Desember 2025. Setelah putusan dijatuhkan, berkas kasasi tercatat diterima kembali pada 23 Juli 2026.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menandai berakhirnya pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara yang melibatkan Alexander Halim alias Akuang.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam data SIPP, permohonan kasasi terdakwa ditolak, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp 856.801.945.550.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana penjara selama 5 tahun dan putusan itu memerintahkan jaksa supaya terdakwa ditahan," tulis SIPPN Medan dalam putusannya.

Koordinator Pemuda Masyarakat Merah Putih, Hara Sihombing menuturkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus segera mengeksekusi terpidana Alexander Halim alias Akuang, meminta agar seluruh asetnya Akuang segera disita oleh negara serta tidak ada lagi kegiatan memanen buah kelapa sawit sebab putusannya sudah inchract.

"Meminta Kejatisu, atas siapa saja yang sudah dicekal di kasus korupsi Alih Fungsi Lahan Kawasan Hutan menjadi perkebunan sawit," ujarnya.

PMMP menduga kuat terpidana Alexander Halim alias Akuang sudah melarikan diri keluar negeri. 

Berita Lainnya

Index