MEDAN, PAB– Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp14 triliun yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen pada 2026 diduga rawan penyimpangan. Di Sumatera Utara, dana Rp852 miliar untuk 897 sekolah berpotensi dikelola tanpa pengawasan memadai oleh kepala sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya menyebut anggaran Rp14 triliun di APBN 2026 diprioritaskan untuk sekolah rusak berat, wilayah 3T, dan daerah terdampak bencana. Untuk 11.470 satuan pendidikan yang sudah diverifikasi.
Di Sumut, program ini menyasar 897 sekolah. Di Kota Medan saja, 48 bangunan PAUD, SD dan SMP mendapat alokasi Rp47,4 miliar. Peluncuran program di Sumut dilakukan Gubernur Bobby Nasution dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti di SMK Negeri 7 Medan, Minggu 4/1/2026.
Berdasarkan penelusuran Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, pelaksanaan revitalisasi dikerjakan langsung oleh kepala sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang diduga tidak profesional.
Pola swakelola ini dinilai rentan pelanggaran pengadaan barang dan jasa karena tidak ada persaingan badan usaha. Muncul pula dugaan minimnya pelibatan pekerja lokal, dugaan mark up harga bahan bangunan, penggunaan bahan tak standar, hingga “pengkondisian” pemborong oleh oknum politisi dan pejabat Dinas Pendidikan.
“Pemborongnya ditunjuk dinas bang. Nanti hubungi saja pemborongnya ya bang,” kata salah satu PNS di sekolah penerima bantuan.
Beberapa sekolah di Medan yang menerima dana besar di antaranya:
SDN 067263 Jalan Abdul Sani Muthalib, Kel. Terjun Rp506,5 juta,
SMPN 20 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Rp2,2 miliar,
SMPN 38 Medan Jalan Abdul Sani Muthalib Rp1,2 miliar,
SMPN 45 Medan Jalan Raya Komplek Griya Martubung Rp2 miliar lebih,
SMPN 33 Medan Jalan Platina IV, dan SMPN 5 Medan Jalan Stasiun Desa Besar.
Warga sekitar yang memiliki keahlian bangunan juga mengaku tidak dilibatkan, dan usaha bangunan di sekitar sekolah tidak mendapat informasi terkait pekerjaan tersebut.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan BPMP Sumut Afrizal Sihotang, ST, MSi, Senin 29/6/2026 menyatakan siap menerima informasi masyarakat terkait kendala revitalisasi dan akan meneruskannya ke Direktorat terkait.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga belum dapat dikonfirmasi. Kabid SMA Andika dan Kabid SMK Basir Hasibuan juga enggan berkomentar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Kota Medan Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., http://M.AP., mengapresiasi peran media mengawal program ini. Ia memberi peringatan keras kepada kepala sekolah penerima agar tidak menyalahgunakan anggaran.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah penerima bantuan dapat melaksanakan program ini dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan. Revitalisasi sekolah bukan sekadar membangun fisik bangunan, tetapi investasi jangka panjang,” ujarnya di kantor Disdikbud Medan, Selasa 7/7/2026.
Kabid Pembinaan SMP Charles Lisboa Manullang menjelaskan, di Kota Medan program 2026 mencakup 86 satuan pendidikan terdiri dari 26 SMP. Untuk PAUD, Kemendikdasmen menetapkan kuota 50 sekolah.
Ia menyebut pelaksanaan menggunakan mekanisme swakelola. Sekolah berwenang penuh menyusun perencanaan, menentukan perencana, pengawas, dan pelaksana sesuai juknis. Disdikbud berperan melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi.
“Kalau ada kontrol sosial dari insan pers tentu kami persilakan. Itu bagian dari transparansi, dan kami tidak bisa menghalangi,” ujar Charles.
Pencairan dana dilakukan dua tahap. Tahap pertama 70 persen, dan 30 persen sisanya dicairkan setelah progres pekerjaan sekitar 60 persen berdasarkan hasil verifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kemendikdasmen RI belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan penyimpangan di lapangan.

