Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Ahmad Rezki Hasibuan Ditangkap, Nilai Tudingan Fitnah Buat Kegaduhan

Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Ahmad Rezki Hasibuan Ditangkap, Nilai Tudingan Fitnah Buat Kegaduhan
Ket.foto: Tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan dan tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan

PADANG LAWAS, PAB – Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar yang dilontarkan Ahmad Rezki Hasibuan, yang mengaku sebagai Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD). Tudingan itu dinilai fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik.

Dalam pernyataannya, Ahmad Rezki Hasibuan menuding adanya fee proyek sebesar 25 persen. Ia juga menuding Kepala Dinas Pendidikan Palas yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se-Palas senilai Rp15 juta per desa saat menjabat sebagai Plt Kadis Pemerintahan Desa.

Menanggapi hal itu, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Ia menegaskan sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah.

“Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah. Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tidak kondusif. Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan,” ungkap Maulidin Gufron kepada wartawan, Rabu 8/7/2026.


Hal senada disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan. Ia mengatakan tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas melakukan pungli Rp15 juta per desa telah dibantah yang bersangkutan.

Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan tidak pernah mengundurkan diri, dan tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 juta per-Desa.

“Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ungkap Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas.

Saidan menambahkan, Ahmad Rezki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut-nakuti para kepala desa dan pejabat Palas serta membuat laporan-laporan yang tidak berdasar sebagai alat untuk memeras.

“Nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti transfer uang ke Ahmad Rezki Hasibuan yang mengaku-ngaku Ketua DPRD Dewan Pemerhati Rakyat Daerah. Kita akan fasilitasi semua yang pernah diperasnya untuk membuat laporan atas dugaan pemerasan,” tambahnya.

Informasi dihimpun, para kepala desa di Palas yang pernah diperas Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.


Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor http://S.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus. Penetapan tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019.

Berita Lainnya

Index