Dugaan Korupsi TKD dan Pramuka Rohul Mencuat, Publik Tuntut Kejari Terbuka

Dugaan Korupsi TKD dan Pramuka Rohul Mencuat, Publik Tuntut Kejari Terbuka

Pasir Pangaraian, PAB --- Kejari Rohul diduga melakukan memeriksa sejumlah Kepala Desa (Kades) secara tertutup terkait dugaan korupsi TKD dan dana hibah Pramuka, dugaan itu lantaran tanpa adanya memberikan keterangan resmi kepada publik.

Praktik itu oleh masyarakat setempat disebut “pemeriksaan siluman” karena dilakukan tanpa rilis resmi maupun informasi terbuka.

Sebab, informasi dilapangan menyebutkan bahwa salah satu Kades Pasir Agung, Diarodin telah diperiksa dan  Informasi itu dibenarkan salah seorang warga inisial AL, (40).

“Iya, informasinya begitu. Pak Kades kami memang dipanggil Kejaksaan. Tapi diperiksa soal apa, kami tidak dikasih tahu,” ujar AL kepada PAB, Minggu (28/6/2026).

Kurangnya keterbukaan informasi dari lembaga Adhyaksa itu memicu pertanyaan. Masyarakat menilai, jika pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum, seharusnya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Setidaknya ada dua dugaan Kasus korupsi Masuk Radar Penyidikan, berdasarkan penelusuran di lapangan, Kejari Rohul saat ini fokus pada dua dugaan perkara besar.

Pertama, dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa TKD. Tercatat sembilan desa yang namanya disebut dalam isu ini, yakni Pasir Agung, Kumain, Batu Langka Besar, Mahato, Rambah Muda, Rambah Baru, Dayo, Tapung Jaya, dan Muara Jaya.

TKD adalah aset milik desa yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, maka kerugian secara langsung akan ditanggung warga.

Kedua, dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kabupaten Rokan Hulu. Dana yang dialokasikan untuk pembinaan generasi muda dengan nilai cukup besar itu kini juga masuk dalam penyelidikan penyidik.

Dengan dua kasus tersebut, sejumlah Kades di sembilan desa tersebut diduga segera berstatus tersangka.

Sementara itu, Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. belum bersedia membuka akses informasi atas perkara tersebut dan kaitannya dengan 9 Kades yang terperiksa.

Sikap tertutup itu justru menambah kecurigaan masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ini merupakan strategi penyidikan, atau ada informasi yang sengaja tidak dibuka.

“Hukum harusnya terang benderang, apalagi ini menyangkut uang negara dan tanah rakyat. Publik berhak tahu siapa yang dipanggil, soal apa, dan sudah sejauh mana prosesnya. Kalau dibiarkan gelap-gelapan, kecurigaan akan tumbuh lebih cepat,” kata salah seorang warga.

Berita Lainnya

Index