MEDAN, PAB– Sengketa klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, terhadap PT Sompo Insurance Indonesia hingga Jumat 12/6/2026 belum juga dibayar. Padahal proses pengajuan klaim sudah berjalan 8 tahun sejak 2018.
Dalam upaya mendapatkan haknya, Halomoan telah menempuh jalur hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025 memutus PT Sompo wajib membayar klaim.
Halomoan mempertanyakan alasan PT Sompo yang masih menyebut "proses telaah". Padahal seluruh prosedur hukum sudah dilalui sesuai alasan perusahaan sebelumnya bahwa akan membayar setelah proses hukum selesai.
"Pada awal sengketa, alasan perusahaan bukan tidak mau bayar, tapi masih proses telaah. Hingga kini, setelah sidang sampai MA dan PK, pembayaran klaim juga belum direalisasikan," ujar Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Ia mempertanyakan makna "telaah" yang masih dipakai PT Sompo setelah ada putusan MA dan PK berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, semua aspek kelayakan dan kewajiban bayar klaim sudah diperiksa majelis hakim di semua tingkat peradilan sesuai hukum RI.
"Ketika perkara sudah diputus sampai PK, penilaian hukum seharusnya final dan mengikat para pihak. Jadi apakah masih perlu telaah internal perusahaan untuk perkara yang substansinya sudah diputus pengadilan?" katanya.
Halomoan menjelaskan, sebelumnya PT Sompo beralasan menunggu putusan MA. Saat kalah di kasasi, perusahaan lanjut PK. Namun putusan akhir rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 24 Desember 2025 tetap menghukum PT Sompo membayar tunai tanpa syarat sejak putusan inkrah.
"Pertanyaannya, telaah apa lagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhir apabila MA sudah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia berharap ada kepastian penyelesaian sesuai hukum NKRI sebagaimana ditetapkan MA. "Kepastian hukum penting untuk jaga kepercayaan masyarakat ke industri perasuransian dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan," ujarnya.
*RCW Desak OJK Audit Khusus PT Sompo*
Kasus ini disorot Lembaga Republik Corruption Watch (RCW). Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menyatakan PT Sompo selayaknya segera bayar hak nasabah karena putusan sudah inkrah.
"Putusan berkekuatan hukum tetap sudah bisa jadi dasar bayar ke pemegang polis sah. Bukan malah digoreng sana-sini sehingga muncul kesan perusahaan asuransi bermasalah," tukas Sunaryo di Medan.
Sunaryo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia untuk pastikan kesehatan keuangan perusahaan atau hanya modus tarik uang nasabah.
"OJK punya kewenangan penuh jatuhkan sanksi, sampai pembekuan izin usaha asuransi asing di Indonesia. Kasus ini harus segera selesai," tegas Sunaryo.
Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Sompo Insurance Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi terkait sengketa klaim yang sudah 8 tahun ini. Asas praduga tak bersalah berlaku untuk semua pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

