Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Di Sei Dadap Asahan masih Beroperasi Meski Sudah Diperingatkan Gubernur Sumut

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Galian C Di Sei Dadap Asahan masih Beroperasi Meski Sudah Diperingatkan Gubernur Sumut

Asahan, PAB – 

Aktivitas tambang galian C di Kecamatan Sei Dadap, tepatnya di kawasan Bahung Sibatu-Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga masih beroperasi secara terang-terangan. Padahal Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya telah memberi peringatan keras agar seluruh aktivitas galian C ilegal segera dihentikan jika tidak memiliki izin resmi.

Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah alat berat dikabarkan masih terlihat beroperasi melakukan pengerukan tanah dan material. Truk pengangkut juga diduga hilir mudik melintasi jalan warga hampir setiap hari. Kondisi ini memicu keresahan karena penegakan hukum terhadap tambang ilegal dinilai lemah dan tidak konsisten.

Warga sekitar mengaku kecewa karena aktivitas pengerukan terus berlangsung meski pemerintah provinsi telah menyuarakan komitmen penertiban tambang ilegal. Mereka menilai, jika benar aktivitas tersebut belum mengantongi izin lengkap, tindakan tegas seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

“Kalau memang sudah ada peringatan dari gubernur, kenapa aktivitasnya masih berjalan? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Selain dugaan persoalan legalitas, masyarakat menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan. Jalan di sekitar lokasi disebut rusak akibat keluar masuk kendaraan berat bermuatan material. Debu beterbangan saat cuaca panas, sementara ketika hujan turun jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan.

Warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, termasuk potensi longsor, rusaknya struktur tanah, hingga terganggunya ekosistem di kawasan tersebut. Masyarakat menilai pengerukan tanpa pengawasan ketat dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah Sumut. Pemerintah provinsi menyatakan akan melakukan penindakan terhadap pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan dan tidak memiliki legalitas jelas.

Pernyataan tersebut sempat menumbuhkan harapan masyarakat bahwa praktik tambang ilegal akan segera ditertibkan. Namun hingga kini, aktivitas di Bahung Sibatu-Batu diduga masih tetap berjalan tanpa hambatan.

Situasi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Sebab menurut warga, kegiatan pengerukan dan mobilisasi material bukan aktivitas yang sulit diketahui aparat maupun instansi berwenang.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan terkait agar segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status operasional galian C tersebut. Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun dugaan tidak memiliki izin resmi, warga meminta aktivitas segera dihentikan dan alat berat ditertibkan sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu sampai lingkungan rusak parah atau ada korban baru bertindak. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan bahwa aturan benar-benar ditegakkan,” ungkap warga lainnya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C di Bahung Sibatu-Batu maupun penjelasan dari instansi terkait mengenai legalitas dan status operasional aktivitas tambang tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan masyarakat di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Berita Lainnya

Index