Dumai PAB ----
Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 itu, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad Gang Restu RT 004, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Saat dilakukan penggerebekan sekira pukul 19.45 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., mengamankan seorang pria berinisial A.A alias D di dalam kamar rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram yang disimpan di dalam kotak berwarna hijau di atas tempat tidur.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu atau bong, gunting potong, plastik bening, dua unit telepon genggam android, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.A alias D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria lain berinisial A alias N. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di kawasan Jalan Sejahtera Gang Galon V, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
“Tersangka kedua berhasil diamankan saat proses pengembangan berlangsung dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang berasal darinya,” jelas AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif Methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Dumai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.

