Kajari Dumai Musnahkan BB Periode November 2025 Sampai Bulan Februari 2026 Berkekuatan Hukum.

Kajari Dumai Musnahkan BB Periode November 2025 Sampai Bulan Februari 2026  Berkekuatan Hukum.

DUMAI PAB----  

Kejaksaan Negeri Dumai lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak Pidana Umum periode bulan November Tahun 2025 sampai dengan bulan Februari tahun 2026 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026).

BB yang dimusnahkan di halaman samping kantor Kejari Dumai tersebut terdiri dari narkotika berupa Shabu-shabu seberat 493,7 (empat ratus sembilan puluh tiga koma tujuh) gram, Pil ekstasi sebanyak 107,51 (seratus tujuh koma lima puluh satu) gram dan ganja sebanyak 1.097,9 (seribu sembilan puluh tujuh koma sembilan) gram.

"BB ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," ungkap Kajari Dumai, Pri Wijeksono, SH., MH.

Selain narkoba, BB tidak pidana umum lainnya berupa hasil tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain, seperti; timbangan digital, handphone, timbangan duduk, mesin jahit karung, pakaian, beras, pisau, tas, gunting, balok kayu, helm, surat / dokumen, dll.

Pemusnahan BB Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.

Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dll dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, obeng dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Melalui giat pemusnahan itu diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Berita Lainnya

Index