Berani Jual Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Dumai

Berani Jual  Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Dumai

Dumai PAB---  

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai dengan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Sembilan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah pondok yang beralamat di Jalan M. Saleh, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu, kemudian tim yang dipimpim oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin S.H melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial S alias W, seorang pria berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Basilam Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,87 gram beserta alat pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Demi menekan angka kriminalitas dan tindak pidana di Kota Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian tersebut jika mengalami atau mengetahui adanya suatu tindak pidana ke layanan Call Center 110.

Berita Lainnya

Index