Medan, PAB---
Management Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih Medan membantah tudingan dan atau pemberitaan terkait adanya oknum petugas melakukan palak terhadap pasien.
Bantahan ini disampaikan secara tertulis untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tayang dibeberapa media.
Berikut ini kami sampaikan informasi dan kronologis terkait berita negatif tentang dugaan praktik pungli yang sudah tayang di Media Sosial :
1. Pada tanggal 6 Maret 2026, telah dimuat berita di Media Sosial Lintas10 dengan judul :
Oknum PIC Rumah Sakit Bina kasih Medan Diduga “Palak” Pasien Jutaan Rupiah Untuk Layanan BPJS
2. Pokok berita yang perlu kami klarifikasi adalah : ”Sering pasien ditakut takuti PG itu dijadikan pasien umum disitu kalau tidak membayar biaya administrasi yang ditentukan sebesar 1,3 Juta rupiah untuk satu berkas satu pasien” tandas sumber, Jumat (06/03/2026); “Dijelaskan oleh sumber, berawal dari peristiwa kecelakaan lalulintas pada tanggal 25 februari 2026 lalu. Warga yang menjadi Korban lakalantas yang terjadi di Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Medan itu dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih.”
3. Pada tanggal 8 Maret 2026, terbit kembali berita di koran digital “Updatemerahputih.com, Minggu 8 Maret 2026 – Oknum petugas kesehatan yang bertugas sebagai PIC (Person In Charge) BPJS di Rumah Sakit Bina Kasih yang beralamat di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut) diduga palak uang jutaan rupiah kepada pasien yang menggunakan layanan BPJS.”
4. Pada tanggal 9 Maret 2026, akun atas nama Putero Jagad Sentosa selaku perwakilan lintas10.com Sumut ada chat WA ke RSU Bina Kasih yang isinya : (1) Benarkah Predikson Ginting selaku PIC BPJS di RS Bina Kasih? (2) Benarkah ada aturan di RS Bina Kasih pengurusan Administrasi BPJS dibebankan pada pasien 1,3 Juta Rupiah dan uang CT Scan 900 ribu rupiah?. Kami sudah menjawabnya “Maaf Pak. Kami harap tayangan berita tersebut dinonaktifkan karena isi berita tidak valid (tidak benar) dan berpotensi mencemarkan nama baik RS.
Saran, sebaiknya bila ada masyarakat yang merasa berkeberatan dan berkeluh kesah ke Pers, dapat langsung menghubungi manajemen. Tks”.
“Untuk pasien JKN tidak pernah dipungut biaya di luar ketentuan.”
Adapun klarifikasi yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.Tidak ada ketentuan internal RSU Bina Kasih memungut biaya tambahan diluar ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Tidak benar ada warga yang menjadi Korban lakalantas yang terjadi di Pasar 1 Kelurahan Tanjung Sari, Medan itu dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih. Fakta yang sebenarnya adalah pasien yang masuk pada tanggal 25 Februari 2026 ke RSU Bina Kasih dengan kronologis kecelakaan lalu lintas di Lampu Merah Simpang Empat Kp. Lalang adalah warga Gaperta (MS, 54 Tahun) dan Laporan Polisi diurus langsung oleh keluarga pasien, pasien dirawat di Ruang Melati 3 Bed 1 dengan jaminan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.
Demikian informasi dan kronologis pemberitaan tersebut kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Medan, 11 Maret 2026
Direktur Utama

