ROKAN HULU, PAB –
Jajaran Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial I (22) dan Y (39) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Sudarto Sihombing menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya tersangka I di sebuah ruko bengkel mobil di Jalan Jenderal Sudirman Km 4 Ujungbatu Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di saku celana serta tambahan barang bukti di dalam jok sepeda motor miliknya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka Y di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto tanpa perlawanan. Kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 4,60 gram, uang tunai lebih dari Rp1,8 juta, alat takar sabu, beberapa unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif metamfetamina.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

