Tak Kooperatif Dipanggil Penyidik, Polres Padangsidempuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV. KIS

Tak Kooperatif Dipanggil Penyidik, Polres Padangsidempuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV. KIS

Padangsidimpuan, PAB ----

Polres Padangsidempuan menjemput paksa tersangka kasus pembangunan Dek Kantin  Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, inisial FP selaku Wakil direktur CV. KIS, Rabu (11/2/2026).

Penjemputan paksa ini dilakukan karena FP tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik atas perkara dugaan korupsi pembangunan Dek Kelurahan Kantin tahun anggaran 2022.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengatakan FP merupakan rekanan dari perusahaan  CV KIS yang melakukan tanda tangan kontrak pembangunan Dek Kelurahan Kantin senilai Rp. 2 Miliar lebih di Dinas Perkim Padangsidimpuan berdasarkan surat perjanjian nomor 8 Tahun 2022.

" FP merupakan penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan proses pencairan Dana sudah 100 persen yang bertanggungjawab penuh terhadap penyediaan barang dan jasa terhadap proyek dek tersebut" ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Berita Lainnya

Index