Medan, PAB---
Tiga unit Rumah Toko (Ruko) milik warga di Jl. Menteng Raya Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai diduga tak memiliki PBG, dan dalam proses pembangunannya, alat berat berupa mobil molen justru menghancurkan lantai penutup parit (drainase), pada kejadian, Senin (2/2/2026).
Saat peristiwa jebolnya drainase, warga yang mengaku pemilik Ruko mengatakan akan memperbaiki drainase yang rusak tersebut, namun nyatanya hingga hari ini, Rabu (11/2/2026) belum juga mendapat perbaikan, bahkan parit masih terlihat mengaga tanpa ada pemasangan pita posline.
Sedangkan ijin bangun berupa plang PBG hingga saat ini masih dipertanyakan, sebab pemilik tak bersedia menjawab.

