Medan PAB---
Ironis, Gedung yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum, justru diduga dibangun diatas praktik yang menyisakan banyak tanda tanya. Dari parkir dan landscape miliaran yang dibongkar, hingga dugaan BAST yang ditandatangani saat bangunan belum selesai.
Pada Tahun 2023 Kepala Biro Umum Sekda Sumatera Utara yang dijabat oleh Dedi Jaminsyah Putra, S.STP, M.SP melaksanakan tender Pembuatan Parkir dan Lanscape Keperluan Kejati Sumut dengan nilai kontrak sebesar 4,3 Miliar yang dilaksanakan oleh CV. Haidarjaya Perkasa. Sumber dana berasal dari APBDP tahun 2023 Pemprovsu. Adapun item pekerjaannya meliputi
1. Pekerjaan Pematangan Lahan
2. Pekerjaan Konstruksi Gapura
3. Pekerjaan Konstruksi Pagar
4. Pekerjaan Konstruksi Pos Satpam
5. Pekerjaan Lapangan
Anehnya setelah proyek itu selesai dalam 2 bulan kemudian justru Kepala Biro umum Sekda Provinsi Sumut melaksanakan seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejati Sumut pada tanggal 23 Februari 2024 Pemenang Kontrak sebesar Rp 1.623.819.000,00 yang dilaksanakan PT. Biro Bangunan Selaras yang ditandatangani oleh Bambang Herawan, ST sebagai Direktur
Pemanfaatan lapangan tersebut digunakan oleh Kejati Sumut untuk wadah pelaksanaan upacara bendera. Namun berselang 1 tahun kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melaksanakan tender Pembangunan Gedung Kejati Sumut yang bersumber dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran 2025. Saat itu Kepala Dinas PUPR Sumut dijabat oleh Topan Ginting yang kini ditahan karena terjaring OTT olek KPK.
Sejak pembangunan gedung Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025, lapangan parkir dan landscape yang baru dibangun dengan dana APBDP tahun 2023 justru dibongkar, tanpa kejelasan penggantian aset negara secara proporsional.
Muncul pertanyaan ke mana perhitungan nilai parkir dan landscape Kejati Sumut yang sebelumnya telah dibangun dengan uang negara?
Dampak Pembangunan ini telah menghapus aset lapangan sekaligus diduga telah merugikan negara sebesar 2 Miliar
*Proyek Pembangunan Gedung Kejati Sumut*
Dari awal proses tender Pembangunan Gedung Kejati Sumut sampai proses BAST kerap menuai kritik pasalnya, tender tersebut diduga terindikasi adanya persekongkolan yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pada Saat Tender Pertama tanggal 9 April 2025
PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp 93.428.499.092,93
PT Permata Anugerah Yalapersada Rp 94.450.347.876,63
Hasil Evaluasi Kualifikasi PT Permata Anugerah Yalapersada menyatakan “Data Kualifikasi yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan”
Namun Hasil Evaluasi Kualifikasi PT. Bumi Aceh Citra Persada tidak ada, tapi justru dilakukan Evaluasi Teknis yang menyatakan
Masa berlaku jaminan penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan. Masa berlaku Jaminan Penawaran yang ditetapkan pada dokumen pemilihan sampai dengan tanggal 15 Juni 2025, sedangkan yang tertera pada Jaminan Penawaran PT. Bumi Aceh Citra Persada - PT. Wiratama Graha Raharja KSO berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2025.
Patut diduga masa berlaku SBU BG 002 milik PT. Permata Anugerah Yalapersada telah berakhir pada jadwal original Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 24 April 2025 merujuk data lpjk.pu.go.id dengan ID Izin I-202204221017594021485 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang berakhir pada 24 April 2025 yang diterbitkan oleh GAPEKNAS
Lalu didaftarkan kembali dengan ID Izin I-202504151704396112075 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2025 yang berakhir pada 25 April 2028 yang diterbitkan oleh GAPKAINDO.
Pelaksanaan Tender Kedua (Tender Ulang) pada tanggal 23 April 2025 PT. Gunakarya Nusantara Rp 91.000.000.128,71
PT. Bumi Aceh Citra Persada Rp 91.350.000.847,29
PT. Cimendang Sakti Kontrakindo Rp 92.929.227.583,24
PT Permata Anugerah Yalapersada Rp 95.726.184.456,86
3 Perusahaan lain digugurkan dengan alasan yang sama yaitu “Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Peserta Tender terkait Personel Manajerial untuk jabatan Manajer Teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi”
Diduga hasil evaluasi tender tidak menguraikan secara rinci siapa nama Manajer Teknik yang dinyatakan tidak dapat diklarifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan atas transparansi proses evaluasi.
Dugaan persekongkolan tender karena diduga terjadi persaingan semu. Adapun dugaan tersebut disebabkan kejanggalan antara lain :
1. Penawaran PT Permata Anugerah Yalapersada yang sebelumnya. 94,45 Miliar berubah menjadi 95,72 Miliar sehingga terjadi kenaikan sebesar 1,26 Miliar. Patut diduga pembatalan tender berkaitan dengan masa berlaku SBU dan nilai penawaran
2. PT. Bumi Aceh Citra Persada yang berdomisili di Aceh dengan lokasi proyek di Medan, melakukan KSO dengan perusahaan PT. Wiratama Graha Raharja yang berdomisili di Surabaya, wilayah yang sama dengan PT. Permata Anugerah Yalapersada , dimana sering pengurusan aktenya dilakukan di notaris yang sama yaitu DESLINA SUARNI, SH
Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kejati Sumut dilaksanakan oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025.
Lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2025.
Namun diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara kondisi fisik di lapangan belum selesai dibulan Januari 2026.
Informasi yang dihimpun tim media berdasarkan situasi yang dilihat langsung oleh pemerhati jasa Konstruksi Erwin Simanjuntak, ST berkomentar, bahwa Pembangunan Gedung Kejati Sumut belum selesai, masih ada item pekerjaan yang belum selesai dari water proofing lantai, plumbing dan diduga Commissioning test pipa belum dilaksanakan
Erwin juga menjelaskan, Tindakan tersebut terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lebih mengejutkan lagi, Erwin mengatakan, anggaran untuk lanjutannya tidak jelas berasal dari mana, terangnya.
Terpisah, ketika tim media mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Hendra Siregar melalui pesan SMS (6/2/26) beliau tidak menjawab. Begitu juga dengan Chairul Datuk selaku Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (2/1/26) hanya terdapat centang 1.
Tak sampai disitu, tim media pun mencoba menyambangi kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis untuk konfirmasi, Senin (9/2/26) namun Beliau tak berada ditempat, Menurut Pengakuan M. R Lubis selaku security disana mengatakan Bapak tidak berada di tempat bang melainkan di Pulau Nias untuk meresmikan salah satu jembatan disana.
Pada hari yang sama tim media pun mencoba mendatangi kantor kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Chairul, namun tak berada di tempat menurut Ibu Lina salah satu security bapak lagi rapat di luar bang, meski mobil yang sering dikendarainya terparkir di halaman kantor.
Mengenai pembersihan areal Pembangunan Gedung Kejati Sumut diduga tidak termasuk dalam Anggaran sehingga sisa-sisa material tidak dibersihkan dan beberapa bekesting belum dibongkar.
Pertanyaan nya, Apakah benar telah dilakukan BAST diakhir tahun 2025 sebagaimana telah disampaikan pihak kontraktor kepada tim media?.
Namun terlihat jelas di lokasi proyek bahwa pekerjaan Instalasi Listrik (MEP) dan Plumbing masih berjalan di bulan Januari 2026.
Dibalik rangkaian peristiwa tersebut, muncul dugaan bahwa anggaran yang disediakan tidak selaras dengan program jangka pendek maupun jangka menengah, sehingga pembangunan terkesan dipaksakan dan hanya menciptakan proyek yang berujung pada pemborosan uang negara. Penggunaan anggaran pun dinilai tidak efisien dan jauh dari prinsip tepat sasaran.
Pertanyaannya sekarang sederhana, "Siapa yang bertanggungjawab? Dan beranikah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut proyek di rumahnya sendiri"

