Segera Aksi Unjuk Rasa Damai, IPMAN: Tuntut Transparansi dan Penindakan Tegas Koperasi BAN Perbaiki Data Penerima Plasma PT AGRINAS

Segera Aksi Unjuk Rasa Damai, IPMAN: Tuntut Transparansi dan Penindakan Tegas Koperasi BAN Perbaiki Data Penerima Plasma PT AGRINAS

Medan, PAB ----

Atas nama Ikatan Pemuda Mahasiswa Abdi Negara (IPMAN) Sumatera Utara, Ketua koordinator aksi,  Aldyansyah menyampaikan kepada pemerintah untuk memegang teguh prinsip keadilan dan anti KKN diatas segala kepentingan rakyat.

Sebagai bagian dari komitmen IPMAN dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan integritas institusi pemasyarakatan dipandang penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat disemua aspek kehidupan.

Tak terkecuali pada persoalan yang tengah dihadapi masyarakat atas beralihnya aset PT Torganda menjadi milik PT Agrinas Palma Nusantara dan muncullah Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) yang di pilih PT Agrinas Palma Nusantara sebagai Mitra mengelola dan penyaluran hasil plasma ke masyarakat dikawasan padang lawas dan Padang lawas Utara. 

"Kami mendapat aduan langsung dari masyarakat kecamatan Huristak terkait adanya pendataan ulang terhadap penerima gaji plasma yang mana aduan tersebut sebagian anggota lama (penerima gaji plasma) tidak masuk dalam data baru alias tidak mendapat gaji plasma, sehingga masyarakat beranggapan terjadi Nepotisme dari pendataan ulang tersebut, dan kami mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa adanya potongan gaji hasil plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara yang dilakukan oleh Koperasi BAN yang tidak diketahui tujuan dari potongan gaji plasma tersebut, sehingga masyarakat menganggap ini adalah kegiatan pungutan liar ( pungli ) " ujar Aldyansyah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dikatakannya, berdasarkan aduan masyarakat tersebut pihaknya menelusuri kembali terhadap masyarakat  se-kecamatan Huristak dari berbagai desa, tim investigas IPMAN memperdapati adanya dugaan kuat manipulasi data dan  adanya indikasi kuat praktik pengutan liar dari gaji hasil plasma yang dilakukan Koperasi BAN.

"Dari aduan masyarakat, PT AGRINAS Palma Nusantara sudah melakukan penyaluran gaji penuh hasil plasma kemasyarakat sekecamatan Huristak dari 26 desa, dan masuk ke rekening setiap  penerima gaji plasma dan dugaan kuat pemotongan tersebut dilakukan Koperasi BAN" ungkapnya.

Lebih lanjut, beredar informasi dimedia sosial bahwa masyarakat setiap desa di kecamatan Huristak yang menerima gaji plasma membuat postingan menyampaikan gaji plasma sudah tersalurkan dan masyarakat kecamatan Huristak mengucapkan terimakasih terhadap Koperasi BAN yang sudah menyalurkan gaji hasil plasma.

Dalam unggahan di platform tiktok X, diduga perintah koperasi BAN Untuk menghilangkan jejak dari praktik pungutan liar yang dilakukan Koperasi BAN. 

"Sejumlah aksi dan tuntutan telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan pemuda kecamatan Huristak Sumatera Utara, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret dari pihak berwenang. Situasi ini dinilai berpotensi merusak citra penegakan hukum dan upaya penyelesaian sengketa. " Tegas Aldyansyah.

Lanjut, dikatakannya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan ini IPMAN menyatakan rencana pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa Damai untuk menuntut transparansi, penindakan tegas, serta perbaikan data ulang penerima plasma dan pembrantasan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Koperasi BAN.

Adapun tuntutan IPMAN sebagai berikut: 

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih dan melakukan  penyidikan secara serius, transparan, dan profesional terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara, atas dugaan pungutan liar serta manipulasi data penerima gaji plasma. 

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli dalam rangka melakukan penindakan dan investigasi khusus terhadap dugaan pungutan liar dalam penyaluran hasil gaji plasma. 

3. Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memberikan kepastian hukum serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum 

4. Dan apabila terbukti melanggar hukum maka kami meminta copot jabatan pengurus Koperasi Barumun Agro Nusantara dan Mencabut izin Operasional Koperasi Barumun Agro Nusantara

Ditegaskan Aldyansyah bahwa IPMAN selaku Wadah sebagai agen of change (agen perubahan) dan agent of social Control yang peduli terhadap aspirasi masyarakat di wilayah kecamatan Huristak.

Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah Keadilan Ditegakkan, Walaupun Langit Akan Runtuh) 

Berita Lainnya

Index