DUMAI, PAB----
Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis Shabu. Kasus ini melibatkan seorang laki-laki bernama RA (27 tahun), yang diamankan pada hari Sabtu (24/01/2026) pukul 12.30 WIB di rumahnya di Jalan SMU RT 003 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H., M.H.,menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim operasional Satres Narkoba.
"Kami mendapatkan informasi awal pada awal Januari 2026 bahwa tersangka diduga sering melakukan aktivitas transaksi narkotika di rumahnya. Setelah melakukan pengawasan dan verifikasi, tim bergerak pada pukul 11.00 WIB ketika mendapatkan informasi akan ada transaksi yang dilakukan," ujar AKP Riza Effyandi.
Pada saat penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi saksi Misrun, tim menemukan empat paket yang diduga berisi Shabu dengan berat kotor sekitar 0,68 gram, yang diselipkan dalam plastik pembungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sepuluh helai plastik bening, satu buah gunting potong, satu kotak handphone Vivo, satu handphone Android Vivo warna biru, dan satu pipet plastik yang diperkirakan digunakan sebagai sendok Shabu.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamin (Metha), sedangkan untuk amphetamine (Amp) dan tetracycline (Tetra) menunjukkan hasil negatif. Tersangka diduga terlibat dalam perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.
"Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan penyidikan ini, dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Dumai," jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

