Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 12,86 Gram Shabu dan Satu Tersangka

Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 12,86 Gram Shabu dan Satu Tersangka

DUMAI, PAB— Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Dumai, Sabtu (10/1/2026) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.44 WIB di pinggir Jalan Patimura Gang Jawa Muri RT 004, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA, yang saat itu berada di lokasi dimaksud.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 12,86 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6471 HJ, satu unit telepon genggam Android merk ZTE warna hitam, serta satu helai celana jeans warna biru.

Selain itu, dari hasil tes urine awal, yang bersangkutan diketahui positif methamphetamine, sementara untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Saat ini, pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Lainnya

Index