Dumai PAB---
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat perdagangan narkotika jenis pil ekstasi. Kedua tersangka dengan inisial S.R.J. (19) dan A.A.S. (21) ditangkap pada Jumat (09/01) sekitar pukul 00.44 WIB di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, SH, MH menyampaikan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak awal Januari 2026.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kami melakukan tindakan penangkapan saat kedua tersangka sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5448 HW. Saat akan ditangkap, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan," jelas Kapolres.
Tim segera melakukan pencarian dan menemukan satu kotak rokok merk Sampoerna yang berisi tiga butir pil ekstasi bentuk granat warna merah muda serta dua butir bentuk kerang warna hijau yang dibungkus plastik klip. Selain itu, ditemukan empat butir pil ekstasi bentuk granat warna merah muda yang diselimuti tisu. Total sebanyak sembilan butir dengan berat kotor sekitar 3,33 gram.
"Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka. Kami juga menyita satu handphone Android merk VIVO dari S.R.J., serta satu handphone iPhone 11 dan sepeda motor dari A.A.S.," ujarnya.
Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap Amphetamine, sementara untuk Methamphetamine dan Tetra tidak terdeteksi. Diduga kedua tersangka berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika tersebut.
"Perdagangan narkotika merupakan kejahatan yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda yang masih dalam masa pertumbuhan. Kami akan terus mengintensifkan operasi penindasan guna membasmi segala bentuk aktivitas terkait narkotika di wilayah Dumai," tegas AKBP Angga.
Ia menambahkan, kedua tersangka kini dalam proses hukum dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang narkotika. Berkas kasus akan segera dilengkapi sebelum dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk langkah selanjutnya.
Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika jo pasal 1 ayat (1) UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu no 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

