Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Sibolga Berhasil Lakukan Penindakan 174 Kali Selama 2025

Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Sibolga Berhasil Lakukan Penindakan 174 Kali Selama 2025

Sibolga, PAB ----

Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti kepabeanan dan cukai di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat 19 Desember 2025. Pemusnahan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Sibolga, Godmen.

Kepala Bea Cukai Sibolga, Godmen mengapresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas bantuan ketersediaan tempat dan fasilitas pemusnahan. Keputusan pemindahan lokasi pemusnahan ini diambil, karena kondisi bencana alam serta perpanjangan status tanggap darurat sampai dengan 23 Desember 2025 oleh Walikota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.

"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ungkap Godmen, dalam keterangan persnya, Senin 22 Desember 2025.

Dijelaskannya, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali penindakan dengan hasil sebanyak 2.507.870 batang BKC hasil tembakau dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.571.304.990 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252. 

"Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000,-," jelasnya.

Kata Godmen, seluruh rangkaian penindakan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Bea Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang meliputi kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Sebelumnya, lanjut Goodman, pada 6 November 2025, pihaknya telah melakukan pemusnahan terhadap 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.

"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.608.629.380,-," terangnya.

Atas kegiatan tersebut, sambungnya, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp871.004.656. Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan ini didominasi oleh rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dan dilekati pita cukai palsu. 

"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," katanya.

Berita Lainnya

Index