Dr.Harli Siregar:”Demi Kepastian Proses Hukum, Jaksa Harus Proaktif Mengkoordinasikan Proses Penyidikan

Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru, Kejati Sumut Gelar Forum Grup Discussion Bersama Komisi III DPR RI dan Pengadilan Tinggi

Sambut Pemberlakuan KUHAP Baru, Kejati Sumut Gelar Forum Grup Discussion Bersama Komisi III DPR RI dan Pengadilan Tinggi

Medan, PAB--- 

Menyambut pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) pada tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum grup discussion (FGD) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan dengan menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,MH sebagai Keynote Speaker.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca Panjaitan bersama Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH.,M.Hum mewakili Ketua Pengadilan Tinggi.

Saat berlakunya KUHAP baru nantinya, aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal ini Jaksa yang menangani perkara pidana sejak diterimanya pemberitahuan penyidikan atau SPDP dari penyidik polri maupun PPNS, *disini Jaksa harus lebih proaktif, mengkoordinasikan terkait proses tindak lanjut dan perkembangan daripada penyidikan tersebut, tidak bersifat menunggu, Jaksa juga harus bersikap tegas dan tidak abu-abu, sehingga para penyidik dapat melaksanakan dan memutuskan terkait proses penyidikan yang ditangani*, ujar Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum saat menjadi pembicara pada kegiatan itu.

*”Tentunya, Jaksa harus berperan aktif sehingga tercipta suatu proses penyidikan yang lebih transparan dan berkepastian”*, tambah Kajati.

Selain Kajati Sumut, kegiatan diskusi juga dihadiri dan diikuti Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, para Asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Deli Serdang, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Senior dan juga diikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara secara daring (zoom online).

Sementara itu, Dr.Hinca Panjaitan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, ini menunjukkan keseriusan dan kesiapan pihak Kejatisu menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, diharapkan Jaksa sebagai pemangku kepentingan semakin profesional dan memiliki kapabilitas yang mumpuni, ini demi penegakan hukum yang berkeadilan humanis dan modern, ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH mengungkapkan penyelenggaraan diskusi bertajuk menyambut berlakunya KUHAP baru tersebut merupakan bentuk persiapan jajaran Kejatisu melaksanakan aturan dalam KUHAP baru tersebut, bukan hanya KUHAP tetapi berbarengan juga dengan pemberlakuan KUHP baru nantinya, ujar Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

*"Sejalan dengan arahan dan perintah pimpinan, kita harus siap dan harus mampu mengimplementasikan apa yang terkandung dalam KUHAP tersebut, ini demi kepentingan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern"*, ujarnya. 

Berita Lainnya

Index