Sengketa Lahan Taman Hutan Raya, Warga Gugat Gubsu Bobby Nasution

Sengketa Lahan Taman Hutan Raya, Warga Gugat Gubsu Bobby Nasution

MEDAN,PAB---

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Tanah Karo melaksanakan Sidang lapangan dalam perkara gugatan  No.91/PDT.G/2025/PN.KB atas Penggugat, Abdul Hakim Keliat, S.H yang dihadiri para tergugat dan turut tergugat atas status kepemilikan lahan yang terletak di Jl. Letjen Jamin Ginting Dusun Tiga Tonggoh Desa Dolat Rayat Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, Selasa (4/11/2025).

Sidang dipimpin langsung, Majelis Hakim, Kennedy Putra Sitepu, S.H, M.H, Panitera dan juru sita  serta para tergugat dan turut tergugat disaksikan kepala desa Dolat Rayat, Sugihen.

Sidang dilakukan langsung di lahan sengketa dengan keterangan batas- batas lahan menurut para tergugat dan penggugat.

Penggugat, Abdul Hakim Keliat,S.H didampingi kuasa hukumnya, Darwin TSP Nababan, S. H  menjelaskan batas- batas ukuran lahan yang dibeli dari Tergugat satu, Bergiat Sembiring, keterangannya itu disaksikan tergugat dua, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution dalam hal ini disaksikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala UPTD Taman Hutan Raya dan para tergugat satu, Jhoni Bukit, para tergugat dua, Abdi Sembiring.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum penggugat, Darwin TSP Nababan, S. H mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencarian bukti- bukti dan keterangan saksi serta meminta kepala UPTD Taman Hutan Raya untuk mencabut plang Dinas KLH Sumut.

" Kita sudah koordinasi dengan kepala UPTD Taman Hutan Raya yang terdahulu, sekarang inikan jabatannya  sudah digantikan maka kita menggugat Institusinya dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara, kita lihat saja hasil sidang berikutnya" ujar Darwin singkat.

Terpisah, Juru sita PN Kabanjahe Tanah Karo, Muhammad Yusuf didampingi Juru Bicara (Jubir) Ketua PN Kabanjahe Tanah Karo, Rizka Fauzan  tak bersedia mengungkap dasar atau bukti surat kepemilikan penggugat dalam melakukan gugatan.

" Kami belum bisa menjawab itu, kita tunggu disidang pembuktian nanti, sebab belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena ini masih sidang luar" ujar Rizka Fauzan saat ditemui wartawan di PN Kabanjahe Tanah Karo Jl. Letjen Jamin Ginting No.9 Kampung Dalam kecamatan Kabanjahe, Kab. Tanah Karo.

Berita Lainnya

Index