Polisi Sita 2,5 Ton Ganja

Polisi Sita 2,5 Ton Ganja

Kalianda, Lampung, PAB-Online

Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2,5 ton paket ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Kamis, mengungungkapkan narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk colt diesel bernomor polisi D 9728 NCA pada Selasa (7/7).

"Kendaraan pengangkut narkoba ini dihentikan polisi di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa," kata dia.

Polisi juga menangkap Alumudin (46) beserta kernetnya bernama Rojak (30). Keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja senilai Rp5 miliar.

Ia menjelaskan para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah Rp10juta jika berhasil mengantar sampai ke tujuan.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang yang bertugas menjemput kiriman ganja itu.

Kapolres menyatakan para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp20 miliar.Demikian ditulis LKBN Antara.

Menurutnya, penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan tangkapan besar dan diperkirakan hampir 13 juta orang berhasil diselamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini.

"Pengungkapan ini merupakan prestasi untuk Polres Lampung Selatan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," tambah Hengki. (KR)

Berita Lainnya

Index