Kalianda, Lampung, PAB-Online
Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 2,5 ton paket ganja kering dari Aceh tujuan Jakarta di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Kamis, mengungungkapkan narkotika golongan satu ini dibawa menggunakan truk colt diesel bernomor polisi D 9728 NCA pada Selasa (7/7).
"Kendaraan pengangkut narkoba ini dihentikan polisi di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa," kata dia.
Polisi juga menangkap Alumudin (46) beserta kernetnya bernama Rojak (30). Keduanya merupakan warga Tangerang, Banten, yang ikut diamankan bersama barang bukti ganja senilai Rp5 miliar.
Ia menjelaskan para kurir ini nekad membawa ganja ini karena diiming-imingi upah Rp10juta jika berhasil mengantar sampai ke tujuan.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus dua orang lagi tersangka, yakni Agus (30) dan Dodi (24) keduanya warga Depok dan Tangerang yang bertugas menjemput kiriman ganja itu.
Kapolres menyatakan para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp20 miliar.Demikian ditulis LKBN Antara.
Menurutnya, penyitaan narkoba jenis ganja ini merupakan tangkapan besar dan diperkirakan hampir 13 juta orang berhasil diselamatkan dari ancaman penggunaan 2,5 ton ganja ini.
"Pengungkapan ini merupakan prestasi untuk Polres Lampung Selatan. Kita akan terus tingkatkan pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," tambah Hengki. (KR)
Polisi Sita 2,5 Ton Ganja
Redaksi
Kamis, 09 Juli 2015 - 12:49:25 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:29:56 Wib Hukrim
Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal di Jalan Hiu Belawan Eksis Terus
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:10:36 Wib Hukrim
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Dijebloskan ke Dalam Jeruji Besi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:50:29 Wib Hukrim
Korban Minta Keadilan dan Sanksi Berat, Penyidik Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban Jalani Sidang Etik
Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:03:47 Wib Hukrim