Medan,(PAB)----
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Kapolda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara hingga Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara hadir secara langsung dan mengikuti Rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (22/8/25).
Didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH.,MH dan para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, Kajati saat menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya mengungkapkan kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan bahwa pada pokoknya Kejati Sumatera Utara mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Disampaikan oleh Kajati, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi ranganan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan, Memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan), hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah, dan Hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.
Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi, SH.,MH menyampaikan perihal kegiatan Kajati tersebut, benar Bapak Kajati bersama Wakajati dan seluruh Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Polda Sumatera Utara.
Husairi mengungkapkan, "Bahwa dalam pertemuan itu Kejati Sumatera Utara melalui penyampaian materi langsung oleh Kajati Sumut, dihadapan wakil rakyat menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," ujarnya. (Rat)