Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari-Luna Maya Dipraperadilankan

Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari-Luna Maya Dipraperadilankan
Luna Maya dan Cut Tari. Foto: dok. detikcom

JAKARTA,(PAB)----

Masih ingat kasus video porno Ariel 'Noah' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada tahun 2010 silam. Kasus ini telah memang telah berlalu lama, bahkan Ariel atau Nazril Irham, sudah divonis penjara 3,5 tahun.


Rupanya kasus video porno itu masih menyisakan sisa cerita, status Cut Tari dan Luna Maya yang masih tersangka di kepolisian, masih menggantung. Oleh karena itu, status tersangka kedua lawan peran Ariel itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh LP3HI. Mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.
 

"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur pasal 282 ayat (1) KUHP dan telah menyerahkan," tullis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom, Jumat (3/8/2018).

Salinan prperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk PN Jaksel dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.

Nugroho meminta hakim praperadilan untuk menghentikan kasus 2 wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tulis Nugroho dalam salinan tersebut. (detik)

Berita Lainnya

Index