Rokan Hulu,(PAB)-----
Perpanjangan masa Tahanan terhadap tersangka pembeli Rokok Lufman Ilegal, Maradona alias Mona (40) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hulu atas permintaan Satreskrim Polres Rokan Hulu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2025 hingga tanggal 25 Februari 2025 tampaknya akan mengungkap keberadaan tersangka lain, Wisking Sudarsono warga Pekan baru yang hingga saat ini bebas berkeliaran.
Menanggapi kronologi perkara rokok Lufman tanpa gambar peringatan tersebut, Praktisi Hukum Bayu Triananda Septiandri S. H angkat bicara.
Bayu mengatakan Penyidik Polres Rokan Hulu terlalu memaksakan perkara peredaran rokok Lufman tersebut sehingga menimbulkan kejanggalan dalam penanganan yang terindikasi adanya pemaksaan diperkara rokok Lufman kepada Mona.
Dijelaskannya, Penahanan terhadap pembeli rokok ilegal sebagai pengedar tidak sah jika Pembeli tidak memiliki niat untuk mengedar, Pembeli memberikan keterangan secara kooperatif dan Penjual belum ditangkap atau diperiksa maka dapat dikatakan Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan pembeli sebagai pengedar.
" Pembeli dapat dikatakan saksi korban dalam kasus tersebut, harusnya sanksi dalam pasal tersebut dikenakan kepada, Pelanggar Produsen (pabrikan), Distributor, Penjual (toko/gerai) dan Pemasang iklan, jadi Mona belum bisa dikenakan sangsi tersebut lantaran belum terbukti menjual rokok tersebut ke masyarakat khususnya kepada pelapor dalam hal ini Kanit Tipidter " ujar Bayu, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, sanksi pidana Undang- kesehatan nomor 17 Tahun 2023 dalam pasal 437 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 tidak tepat dikenakan kepada pembeli rokok apalagi bila si penjual belum dapat dimintai keterangannya.
Pembeli rokok tidak bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Namun, penting untuk memperhatikan kesehatan dan memilih produk yang mematuhi peraturan.
Terkhusus pelapor dalam kasus tersebut adalah Kanit Tipidter menurutnya hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 56 KUHP: Saksi harus memberikan keterangan yang jujur dan benar, tanpa konflik kepentingan.
" Dan jika Kanit Tipidter terbukti menjadi pelapor dan memeriksa saksi dari petugas polisi, maka hal itu bertentangan dengan Pelanggaran Pasal 19 dan 20 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pelanggaran kode etik kepolisian dan Penahanan terhadap tersangka Mona dianggap tidak sah" tambah Bayu.
Kanit Tipidter sebagai pelapor dapat menimbulkan konflik kepentingan, Penyidik Reskrim sebagai saksi dapat mempengaruhi proses penyidikan.Pelapor dan saksi harus independen dan tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Harusnya Polisi maupun Jaksa tidak bisa memaksakan perkara naik ke persidangan jika penjual (tersangka utama) tidak ditemukan sekalipun dengan alasan DPO (Dalam Pencarian Orang), jika hal itu dipaksakan maka penyidik dapat diduga mengkangkangi Pasal 19-20 UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 23 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian dan Pasal 28D UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, tegasnya.
Sebelumnya, Penggerebekan terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib, oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu di toko milik Mona tanpa menunjukkan surat tugas dan menyita 10 kotak rokok Lufman dari dalam toko yang terletak di Jl. Ponegoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Ironisnya, Pelaku Penjual rokok Lufman, Wisking Sudarsono yang mengendarai mobil Innova warna Silver yang membawa 10 kotak rokok Lufman tidak diamankan dan dibiarkan berlalu begitu saja.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita 1 unit mobil rental Avanza warna hitam dan 1 Kotak Rokok Felos didalamnya, sedangkan posisi mobil tersebut tidak berada di TKP.
Keesokannya, Mona mendatangi Polres Rokan Hulu, Sabtu (4/12/2024) untuk mengklarifikasi mobil rental Avanza hitam yang ia renta tak ada kaitannya dengan rokok Lufman, namun dirinya justru diperiksa terkait rokok Lufman yang dirampas pada malam itu.
Setelah memberikan keterangan, Mona lanjut meminta tolong kepada salah satu personil Polres Rokan Hulu inisial Iin yang merupakan krabatnya membantu menjelaskan tentang mobil Avanza tersebut, tetapi oleh IIn justru menanyakan ada berapa uang yang dimiliki Mona untuk melepaskan mobil rental tersebut.
Pada saat itulah, Mona dimintai uang 200 juta untuk penyelesaian kasus rokok Lufman tersebut, Lantaran tak ada uang dan merasa diperas, Mona lantas menghubungi oknum LSM.
Naas, Mona yang hanya ingin dibantu dan didampingi terkait mobil rental Avanza tersebut justru dijebak dengan rekaman percakapan via telefon yang sempat menyebut adanya upaya pemerasan yang disampaikan Iin kepadanya atas permintaan Kapolres Rokan Hulu melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hulu.
Rekaman yang dipotong itu kemudian tersebar kebeberapa orang dan media di Riau, alhasil menjadi pemberitaan hangat kala itu.
Viralnya rekaman itu ternyata menjadi perhatian publik tak terkecuali Polda Riau, dan karenanya Mona didatangi IIn untuk meminta klarifikasi bantahan dengan vidio.
Setelah beberapa kali membujuk Mona, akhirnya Iin berhasil merekam vidio klarifikasi lantaran Iin berjanji akan membantu Mona menyelesaikan permasalahan pembelian rokok Lufman tersebut.
Tetapi, pada Sabtu tanggal 18 Desember 2024 atas rujukan surat panggilan, Mona memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk menjelaskan bahwa rokok Lufman yang dia beli merupakan milik Wisking dan meminta petugas menangkap Wisking yang menurutnya telah menjebaknya.
Namun tindakan petugas tak seperti yang diharapkan, Mona ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat tanggal 27 Desember 2024 dan langsung dijemput paksa, sekira pukul 11.00 Wib
Tak sampai disitu, dihari yang sama Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono lantas melakukan presrilis terhadap perkara peredaran rokok Lufman dengan hanya menyebut satu tersangka yakni MA alias Mona yang disangkakan dalam pasal 437 ayat 1 jo pasal 150 ayat 1 Undang-undang kesehatan nomor 17 Tahun 2023 berbunyi " Setiap orang memproduksi memasukkan produk tembakau (rokok) kedalam wilayah NKRI atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar", sedangkan Mona dalam hal ini tidak/ belum mengedarkan rokok Lufman tersebut karena baru saja diantar Wisking dan disita pada tanggal 3 Desember 2024 malam itu.
Terbukti dari kondisi kotak rokok Lufman warna merah bernomor kode 11 yang masih utuh.
Mona dilaporkan penyidik Abdau Wardiyoso jabatan Kanit Tipidter Reskrim Polres Rokan Hulu dengan laporan Polisi Nomor: LP/A/17/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 9 Desember 2024.(Evi)