MEDAN,(PAB)-----
Dugaan penyalahgunaan penyaluran dana CSR di PT Inalum semakin menjadi perhatian publik. Bahkan, isu tersebut ditanggap serius oleh kelompok-kelompok Mahasiswa yang konsen terhadap pemberantasan korupsi.
Seperti yang terjadi pada, Kamis (23/1/25), puluhan kelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung kantor Kejati Sumut.
Dalam aksinya, massa menyuarakan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh PT.Inalum. Mereka meminta kepada pimpinan kejaksaan tinggi sumut dan KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. Inalum terkait dugaan adanya ketidak tepatan sasaran dalam penggunaan CSR di PT.Inalum.
"Kami duga kuat adanya unsur nepotisme dan korupsi dalam pengelolaannya. Kami juga meminta Menteri BUMN segera mencopot Dirut PT Inalum terkait dugaan nepotisme dalam pengelolaan dana CSR PT Inalum. Dan meminta Komisi VI DPR RI untuk segera memanggil dan memeriksa Dirut PT Inalum, serta melakukan pengawasan dalam penggunaan dana CSR di PT. Inalum," ungkap koordinator aksi, Ricky pratama.
Dalam orasinya, Massa juga mendesak Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. Inalum atas dugaan tidak tepat sasaran dalam penggunaan CSR di PT.Inalum.
"PT Inalum juga kami minta menjelaskan soal penggunaan dan penyaluran dana CSR tersebut secara transparan kepada publik,"dari tahun 2021 -2024 ucapnya.
Riky menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Peyalahgunaan CSR ini bisa juga masuk UU tindak pidana korupsi.
kasus dugaan korupsi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Aksi tersebut, massa aksi disambut oleh staf Penkum Kejatisu. Kepada Massa aksi, mereka mengatakan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.(Evi)