Korban Dihamili dan Dianiaya Pelaku, Polisi Bebaskan Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Korban Dihamili dan Dianiaya Pelaku, Polisi Bebaskan Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Deliserdang,(PAB)-----

Bebasnya tahanan terduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur inisial KG (19) warga Medan Tuntungan Kota Medan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengecewakan banyak pihak, sebab Kerabat pelapor tak menyangka  Polisi justru mendamaikan Pelapor dan begitu pula dengan Pengacara Korban.

Padahal korban inisial Nj (14) yang juga warga  Medan Tuntungan yang diketahui tengah hamil mengandung anak dari hasil hubungan terlarang dengan pelaku telah diproses hukum di Polrestabes Medan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan namun berakhir dengan perdamaian.

Kedua belah pihak menyatakan berdamai sedangkan perdamaian itu terjadi begitu saja tanpa putusan pengadilan.

" Artinya pelaku tidak disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" ujar warga inisial Is kepada wartawan, Senin (22/9/2024).

Dikatakannya, Pelaku membujuk keluarga korban untuk berdamai dengan perjanjian akan menikahi korban dengan jaminan memberikan satu unit rumah dan modal usaha kepada korban.

" Mungkin tergiur janji itu, pelapor yang diketahui adalah ibu korban menyetujui perdamaian itu, bahkan pengacara korban diduga memfasilitasi perdaiaman tersebut demi agar dapat menerima uang jasa kuasa yang dijanjikan ibu korban" tambah Is.

Is yang sudah mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak dilaporkan pada 20 Juni 2024 lalu ke unit PPA Polrestabes Medan mengaku terkejut atas perdaiaman kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu.

Lanjut Is menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban Nj.

"Karna weekend lagi anak jupernya sakit, selasa nanti abang itu keluar om", terang Nj kepada Is Minggu (15/9/2024) sembari  menyebutkan Nanda sebagai Juper-nya.

Maka pada hari Selasa malam (17/9 /2024)  saat dihubungi Nj memastikan bahwa Tahanan KG yang merupakan kekasihnya telah dibebaskan.

Nj menyatakan dia dan ibunya berada di Polrestabes Medan menjelang Kekasih dilepas dari Tahanan.

Namun sayang beribu kali sayang ketika ditanya biaya Cabut Perkara Nj tidak mengetahuinya.

Terkait biaya perdamaian keterangan Nj sempat membuat seorang Tim Pengacaranya kebakaran janggut karena telah menerima dana segar dari Pihak tersangka, namun hal ini telah diklarifikasi Nj.

Terpisah, Diketahui Tahanan KG telah mendekam dalam sel Polrestabes Medan sejak 7 September. 2024.

Seorang Tim Pengacara Nj berinisial KD merasa sangat terpukul atas kejadian Pelepasan Tahanan ini. Karna merasa dikangkangi Ibu NJ sebagai Pelapor.

" Isi kesepakatan perdamaian belum duduk dan kami tak terlibat dalam Pencabutan perkara dikepolisian", kesal KD.

Sementara, korban Nj sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan KG sejak dilaporkan, bahkan Nj mengalami luka memar pada wajahnya atas peebuatan pelaku yang mengetahui dilaporkan ke Polisi.  (AG/Tim)

Berita Lainnya

Index