Aktivis Binjai Minta Kejari Binjai Tangkap DPO Juanda Kasus Korupsi 2021 Dinas Perhubungan

Aktivis Binjai Minta Kejari Binjai Tangkap DPO Juanda Kasus Korupsi 2021 Dinas Perhubungan

BINJAI,(PAB)-----

Aktivis Kota Binjai Yudhi William Pranata menegaskan bahwa sebagai rekanan mitra control sosial kota binjai  mendukung langkah Kejaksaan negeri Binjai untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Saya sebagai putra daerah serta kontrol sosial mendukung penuh Kejaksaan negeri Binjai  untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada," kata Kata Yudhi kepada rekan media , Sabtu (13 /07 )

Hal itu dikatakannya terkait sampai saat ini Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas nama Juanda belum juga di tuntaskan dan belum juga di tangkap  Kejaksaan menangkap buronan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2021 .

dalam hal ini yudhi yang juga aktivis HMI ini menegaskan terus memberikan dukungn moral dan dukungn informasi kepada pihak kejaksaan negeri binjai yang diyakini bekerja maksimal dalam menangkap buronan DPO juanda Sahroni yang telah menjadi buronan sejak 2021 dan namanya masuk dalam daftar "red notice" ucap yudhi 

Aktivis HMI Sumut  itu meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan negeri Binjai  itu akan membuahkan hasil yaitu lambat laun  DPO Atas Nama Juanda akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Binjai  dan terus ganyang para DPO Kejaksaan dimanapun berada. Seriusnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama," tegas Yudhi


Sebagaimana Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.  (Red)

Berita Lainnya

Index