Kejaksaan belum mampu Kejar Tersangka, Kasus Korupsi Disdik Batubara masih Penyidikan?

Kejaksaan belum mampu Kejar Tersangka, Kasus Korupsi Disdik Batubara masih Penyidikan?

MEDAN,(PAB)------

Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Batubara sebelumnya naik ke tahap penyidikan, dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengincar calon tersangkanya.
 

Namun, Kajari Batubara Amru Siregar SH MH melalui  Kasi Pidsus Jackson Pandiangan SH MH menyampaikan belum ada tersangka dalam laporan kasus tersebut. 

Menurut Jackson, pihaknya masih mengejar tersangka dalam kasus tersebut sebab hingga sekarang masih proses penyidikan.

" Siapapun belum ada yang berstatus tersangka sampai saat ini ya kak" jawab Jackson, Senin (20/5/2024).

Walau hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejari Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Disdik Batubara tersebut.

Sedangkan gelar perkara telah dilakukan pada Desember 2023 hingga saat ini belum ada yang berstatus tersangka.

"Iya kak yg jelas sedang berproses penyidikannya, mohon maaf cuma itu yang bisa saya sampaikan karena sifat dik rahasia" jawabnya.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan semua pihak yang terkait di pengadaan barang dan jasa di Disdik Batubara TA 2020 sudah diperiksa, termasuk Ilyas Sitorus selaku mantan Kadisdik Batubara yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Sumut tersebut.

Namun, Jackson justru mengatakan masih penyidikan, dan masih mengejar siapa tersangka dalam kasus Laporan yang dilayangkan Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023 lalu tersebut.

Dengan penyidikan yang sudah berlangsung lama itu, Kejari Batu bara  belum mampu menentukan siapa tersangka dalam kasus laporan yang sudah dilimpahkan Kejatisu.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan kasus korupsi.

Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada 28 Agustus 2023 lalu.

Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa, dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 10.848.214.017.

Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.

“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp 618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang mengaitkan nama saudara ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” bebernya.

Adapun modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ISS, sebut Syafi’i, yakni melaksanakan kegiatan tidak seperti dalam laporan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

“Besar dugaan dari realisasi dana Dinas Pendidikan Batubara sebesar Rp 315.723.675.676,00 Tahun Anggaran 2020 dan sebesar Rp 302.430.684.250,00 pada tahun 2021 yang dilaksanakan dengan mengaitkan nama ISS sebagai PPK terdapat sebanyak 57 proyek senilai Rp 10.848.214.017 yang kami curigai hanya sebatas pencatatan manipulasi dokumen, diduga dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan sejumlah korporasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.(Red)

Berita Lainnya

Index