Ka Kanwil ATR/BPN Riau Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pemko Dumai dan Masyarakat

Ka Kanwil ATR/BPN Riau Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pemko Dumai dan Masyarakat

DUMAI, (PAB) ----

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah seluruh sertipikat tanah menjadi sertipikat digital, atau disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, tentang Sertipikat Elektronik. Bahwa Kementerian ATR/BPN RI mulai tahun 2021 akan masuk ke dalam pelayanan digital atau pelayanan serba digitalisasi. Termasuk Kantah ATR/BPN Dumai.

 

Sertipikat-el merupakan sarana yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik dan berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.

 

Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi Anda dari potensi sengketa kepemilikan tanah.

 

Senin (29/4/2024), Kantor Pertanahan ATR/BPN Dumai melaunching sekaligus penyerahan sertipikat-el kepada Pemko Dumai dan masyarakat.

 

Kota Dumai merupakan salah satu dari 3 kota di Sumatera, yang menerapkan penggunaan sertipikat-el. Sebelumnya, di akhir 2023, sertipikat-el telah di launching di Sibolga, dan di awal April 2024, sertipikat-el juga telah di serahterimakan dari Kantah Lampung Selatan ke warga masyarakat.

 

Secara nasional, sertipikat-el diterapkan di 13 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap.

 

Peluncuran Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik di balai pertemuan Sasana Mitra Dumai, dihadiri Ka Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., MM., Ka Kantah ATR/BPN Dumai Slamet Sutrisno, S.SiT., MH., Walikota H Paisal., SKM., MARS., diwakili Asisten 2 Sekretariat Pemko Dumai, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Dumai, Forkopimda Dumai, para Camat se-Kota Dumai, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta dan perwakilan masyarakat penerima sertipikat-el.

 

Dalam sambutannya, Ka Kantah Slamet Sutrisno terlebih dahulu terangkan luas dan status lahan Kota Dumai.

 

Luas wilayah ?Kota Dumai berdasar data pokok pertanahan yakni seluas 203.399 Ha, tersebar di 7 kecamatan dan 36 kelurahan.

 

Adapun luas rinciannya, luas APL ±48.386 Ha, estimasi jumlah bidang sekitar 120.000 bidang, sedangkan jumlah bidang yang terpetakan 119.413 bidang atau 99, 51 persen. Bidang lahan/tanah yang terdaftar ada 87.650 bidang atau 73,04 persen, dan jumlah bidang pra sertifikat tanah elektronik ada sekitar 17.711 bidang atau 20,21 persen (peringkat 31 nasional), update per hari ini (Senin=29/4).

 

“Adapun kontribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada tahun 2023 sebesar Rp 28.573.201.006 dan sejak Januari hingga April 2024 sebesar Rp 13.363.597.461,” pungkas Slamet Sutrisno.

 

Setelah penekanan tombol pertanda peluncuran sertipikat-el Kantah ATR/BPN Dumai, giat di tutup dengan penyerahan simbolis sertipikat-el bidang lahan/tanah kepada Pemko Dumai, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta dan perwakilan masyarakat

Eli/ril

Berita Lainnya

Index