Kuasa Hukum: Polres Langkat Paksakan Laporan Irianto Si Pemilik Surat Palsu hingga Sita Dokumen Sah

Kuasa Hukum: Polres Langkat Paksakan Laporan Irianto Si Pemilik Surat Palsu hingga Sita Dokumen Sah

LANGKAT,(PAB)----


Ibarat maling teriak maling, Pelapor Irianto alias Tokek yang telah melaporkan warga ahli waris pemilik lahan yang terletak di Jl. Kartini pasar 2 Kelurahan Kuala Bingai kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dalam laporan nomor LP/482/2023/SPKT / POLDA Sumut tanggal 17 April 2023 ternyata pihak yang kalah dalam sidang Perdata di Pengadilan Negeri Stabat, hal itu terbukti dalam putusan pengadilan nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali menang dalam sidang perdata di Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN.

Bahkan, kuasa hukum ahli waris, H. Soetarno, S. H (Letkol CHK/Purn) menyakini Pelapor Irianto alias Tokek melaporkan perkara dugaan surat palsu ke Polda Sumatera Utara berdasarkan bukti surat palsu  yang telah dibatalkan di pengadilan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan PK nomor 35/PK/TUN/2020 tanggal 27 Februari 2020.

" Saya tahu si Tokek itu melaporkan klien kita berdasarkan barang bukti surat palsu dengan surat sk  Gubsu No.188.44/566/KPT2021 tanggal 21 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan SK Gubsu Nomor 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang telah dibatalkan oleh pengadilan dengan putusan PK nomor 35/PK/TUN/2020 tanggal 26 Februari 2020, cek kalau tak percaya" ujar Sutarno S. H, Minggu (31/3/2024) di Medan.


Kemudian kata Sutarno, pihaknya sudah memberikan bukti- bukti berkas ke penyidik untuk membuktikan bahwa Irianto alias Tokek lah yang sesungguhnya pemilik surat palsu.

" Tapi, bukannya menghentikan laporan si Tokek, malah menindaklanjutinya dengan penyitaan paksa terhadap berkas milik klien kami dengan alasan ijin sita pengadialan. Timbul pertanyaan dibenak kami ada apa Polres Langkat terlalu agresif atas laporan si Tokek yang tak berdasar itu? Apa kah kuat hubungannya dengan keterlibatan oknum Polri yang memiliki lahan di objek perkara? Sebab kami tau ada beberapa oknum yang membeli tanah dari si tokek diatas lahan milik klien kami tersebut?" Ujarnya lagi.

Meski kuasa hukum sudah membuktikan bahwa laporan Irianto terhadap kliennya bernuansa kepalsuan, ironisnya Polres Langkat maju tak gentar membela Irianto dalam kasus tersebut, bahkan melakukan upaya- upaya pencegahan melaporkan balik Irianto selaku diduga pemilik surat palsu, bahkan Polres Langkat secara aktif melakukan penyitaan paksa terhadap dokumen- dokumen atas objek perkara yang merupakan benda tak bergerak tersebut.


" Kami menilai Polres Langkat tidak profesional dalam menangani perkara lahan milik klien kami, padahal sudah jelas klien kami memiliki bukti kuat terhadap lahan yang dipermasalahkan tersebut, itu sebabnya kami meminta Kapolri untuk bertindak tegas terhadap anggota polri yang diduga terlibat Mafia Tanah khusunya di kabupaten Langkat, Sumatera Utara " tegas Soetarno.


Dijelaskan Soetarno, Irianto alias Tokek menggunakan surat sk Gubsu Edy Rahmayadi nomor : 188.44/566/KPTS/2021 tanggal 21 September 2921 yang diterbitkan berdasarkan sk Gubsu Tengku Heri dengan nomor : 188.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Kemudian diketahui bahwa SK yang dimiliki Irianto telah dibatalkan/dicabut berdasarkan putusan PT. UN nomor 156/G/2018/PT UN MDN tanggal 30 Januari 2019, dikuatkan dengan putusan PT.TUN nomor: 83/B/2018/PT.TUN MDN yang ditetapkan pembatalannya dengan putusan PK nomor : 35/PK/TUN/2020.


"Dan diantara putusan itu tidak ada bukti apapun yang menguatkan kepemilikan lahan perkara atas nama Irianto, bahkan nama Irianto tidak ada dalam kepemilikan lahan di SK tersebut, Siapa Irianto ini sehingga dibela habis-habisan habisan sama Polisi?" jelas Soetarno.

Bahkan, Irianto alias Tokek sudah dibantah hak nya atas kepemilikan lahan berperkara dengan putusan pengadilan negeri stabat nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali dikuatkan dalam putusan Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN. (Red)

Berita Lainnya

Index