Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut

MEDAN, (PAB)---

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (28/03/2024).

dr Susanti mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, khususnya Tim Pemeriksa LKPD Kota Pematangsiantar yang telah melakukan pemeriksaan, membimbing, memberikan masukan, saran, dan petunjuk kepada Pemko Pematangsiantar. Sehingga Pemko Pematangsiantar dapat menyerahkan LKPD Unaudited TA 2023 tepat waktu, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan pemerintah daerah diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.  
dr Susanti yakin kegiatan yang dilakukan tersebut memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar akutansi pemerintah, tranparansi pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan penerapan sistem, serta pengendalian internal pemerintah.

“Kami yakin LKPD Tahun 2023 ini masih belum sempurna. Untuk itu kami mohon bimbingan dan masukan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan harapan tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang sama seperti yang telah kami terima selama dua tahun  sebelumnya secara berturut-turut,” sebut dr Susanti.

Menurut dr Susanti, pemberian predikat tertinggi tersebut tentu akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemko Pematangsiantar untuk bisa mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas serta kerukunan dalam kebhinekaan.

“Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen melakukan perbaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” tutup dr Susanti.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan memberikan apresiasi kepada Pemko Pematangsiantar atas ketepatan dan kecepatan waktu penyerahan LKPD Unaudited TA 2023. Ucapan yang sama juga ditujukan kepada tiga 3 daerah lainnya.

“Keempat pemerintah daerah ini sama-sama telah menjalankan amanah UU Nomor 1 Tahun 2004 dan lebih cepat empat hari dari sisa waktu yang diberikan, yaitu 31 Maret 2024,? terang Eydu.

Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atas LKPD mulai 01-05 April 2024.

“Dikarenakan mau mendekati libur Idul Fitri, di sela-sela waktu pemeriksaan maka kami beri jeda waktu. Akan dimulai lagi pada tanggal 16 April–07 Mei 2024,? sebut Eydu.

Selain Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Labuhanbatu, dan Padanglawas juga turut menyampaikan LKPD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Turut mendampingi dr Susanti antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Jota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSI, Kepala Inspektorat Heryy Oktarizal SH, Kepala BPKPD Arri S Sembiring SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing SSTP MSi, dan jajaran Pemko Pematangsiantar lainnya. (Rls/MS)

Berita Lainnya

Index