Kejari Siantar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai Merah Putih

Kejari Siantar Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih Telkom Pematangsiantar pada tahun 2016 lalu, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tercuat sejak terjadinya penggeledahan Kantor Dinas Lungkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 22 Februari 2024 lalu.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perijinan di Kota Pematangsiantar diduga terlibat pengurusan Amdal dan ijin pembangunan gedung merah putih Telkom yang menelan anggaran Rp 1.150.000.000,-

Akhir-akhir ini, terjadi aksi demonstrasi yang mendesak Bupati Simalungun untuk mencopot Esron dari jabatan Sekda dan mendesak Kejari Pematangsiantar segera menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom tersebut.

Seorang praktisi hukum Ramot C Saragih, SH, Kamis (21/3/2024) menyebut lambatnya penetapan tersangka pada kasus ini sudah menyebabkan kegaduhan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

“Belum ditetapkannya tersangka disini, membuat kegaduhan di kedua daerah Siantar dan Simalungun, orang-orang akan memanfaatkan situasi ini untuk mendiskreditkan oknum pejabat maupun mantan pejabat kala itu,” ujar Ramot.

Bahkan Ramot menyebut ini merupakan kebobrokan kinerja dari Kejari Pematangsiantar, sehingga kerja yang seharusnya apa adanya menjadi mengundang tanya ada apanya?

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar Symon Morris Sihombing ketika ditanya terkait kapan pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus dimaksud, Symon mengatakan untuk bersabar.

Menurut Symon, kasus tersebut mulai ditangani Nopember 2023 berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dari penyelidikan, Januari 2024 ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

“Sebenarnya kita menangani kasus ini baru Nopember 2023 lalu dan saat ini sudah tahap penyidikan. Jadi untuk penetapan tersangkanya, ya harus sabar dulu,” ujar Kasi Pidsus.

Kasus ini memang agak unik, dari laporan masyarakat yang didasarkan pada temuan BPK RI, ternyata setelah dilakukan penyelidikan banyak kejahatan-kejahatan di dalamnya yang tidak masuk dalam temuan BPK, salah satunya pengurusan AMDAL dan IMB.

“Bukan Esron saja yang sudah kita periksa, banyak. Hal yang agak membuat lambat salah satunya karena proyek ini berhubungan dengan PT. Telkom Pusat yang ada di Jakarta,” sebut Symon.

Ditambahkan Symon, bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya jalan terus tanpa peduli siapa dan jabatan apa orang-orang yang akan diperiksa. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index