Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Korupsi Dana BOS 2020 Hingga 2021

Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Korupsi Dana BOS 2020 Hingga 2021

PEMATANGSIANTAR, (PAB)---

Nurmaulita S.Pd selaku Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Jalan Lintas Medan - Pematang Siantar Km 10,5, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga mengorupsi dana BOS reguler pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Dari data penggunaan dana BOS, Kepala SMKN 3 Pematangsiantar diduga kuat dan terindikasi mengorupsi untuk kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, pada tahun Tahun 2020 sebesar Rp.455.595.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.281.946.000.

Lebih lanjut dari data, Sekolah SMKN 3 Pematangsiantar melaporkan kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan pada tahun 2020 hingga tahun 2021, anggaran pemeliharaan sarpras di tahun pandemi Covid 19 itu tetap terserap Rp 502.432.000 pada tahun 2020, pada tahun 2021 dilaporkan sebesar Rp.369.246.600.

Pengadaan alat multi media pembelajaran juga dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.131.000.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp.208.449.987,-

Dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Jumat (16/2/2024) sang Kepsek sepertinya memilih diam saat ditanya dimana, kapan, seperti apa, siapa SDMnya pada masing-masing kegiatan tersebut, dan bagaimana mengantisipasi terjadi kerumunan/penumpukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 tersebut.

Diketahui pada tahun 2020-2021 Mei sampai akhir Desember 2021 adalah masa pandemi covid-19 dimana pemerintah melarang pertemuan tatap muka, pendidikan di sekolah terpaksa diliburkan dan pada saat itu dilarang orang melakukan kegiatan diluar rumah termasuk kegiatan untuk berkumpul di area luar sesuai dengan peraturan Kemendikbud No.15 Tahun 2020.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19 kala itu (2020-2021) Presiden RI terpaksa membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.

Inspektorat Propinsi Sumatera Utara sebaiknya melakukan audit penggunaan Dana BOS pada SMKN 3 Pematangsiantar tahun 2020 dan 2021 karena diduga telah dikorupsi oleh sang Kepsek. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index