SIMALUNGUN, (PAB)---
PTPN IV Unit Kebun Teh di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang bermitra dengan CV Palma diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bermula dari Truk Tronton yang dikemudikan oleh seorang lelaki tua bertubuh kurus yang sudah cukup uzur, diperkirakan umurnya berkisar kurang lebih 60- an, membawa 16 ton bubuk teh yang berasal dari PTPN IV Unit Kebun Teh yang menurut sang supir akan dibawa ke Belawan.
Namun naas, Selasa (9/1/2024) kemarin saat di Kecamatan Tapian Dolok, Truk Tronton tersebut mengalami kecelakaan menyenggol mobil mini bus yang berasal dari Padang Sidempuan.
“Inilah kalau perusahaan masih memakai supir yang seharusnya sudah pensiun,” ujar salah satu keluarga dari pemilik mobil mini bus.
Sementara Manajer PTPN IV Unit Usaha Kebun Teh Hwin Dwi Putra, Kamis (11/1/2024) lebih memilih bungkam saat diminta tanggapannya terkait bubuk daun teh asal Kebun Sidamanik yang dibawa supir yang diduga tidak sesuai SOP. Selain itu masih dipertanyakan pula tentang apakah CV Palma memang benar memiliki DO (Delivery Order). (Tim/Red)