Nekad Gugurkan Kandungan, Polres Dumai Amankan MSD

Nekad Gugurkan Kandungan, Polres Dumai Amankan MSD

DUMAI , (PAB) ----

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan cara aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berinisial MSD (18) warga Kabupaten Bengkalis dan kekasihnya anak dibawah umur berusia 16 tahun warga Kota Dumai.

Aksi nekat yang dilakukan oleh MSD dan kekasihnya tersebut diduga karena sang pacar yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) belum siap untuk mempunyai anak dari hasil hubungan terlarang mereka.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si pada pelaksanaan press conference, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos dan Kanit PPA Satreskrim Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian (aborsi).

"Sebanyak tiga tersangka kami amankan dalam perkara dugaan aborsi ini yakni MSD (18) bersama sang kekasih pelaku aborsi dan seorang pemilik apotik berinisial DM (43) yang menyediakan obat dan membantu proses aborsi," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, Rabu (6/12/2023) siang.

Dikatakan Kapolres Dumai, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 13.02 WIB. Dimana telah terjadi diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian di Jalan SM Amin tepatnya dibelakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Dimana ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.

Menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti langsung mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan warga setempat yang memberitahukan atau menunjukan lokasi mencurigakan tersebut, kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan janin bayi (Mr X) yang terbungkus dengan kain baju warna putih. Dengan adanya temuan dan kejadian tersebut, warga setempat didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti langsung melaporkannya ke Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang kekasih yakni ABH dan MSD (18) disalah satu kamar Wisma Cemara, dan kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dimana dari keterangan MSD (18) dan sang pacar kalau mereka nekat menggugurkan hasil hubungan mereka berdua karena belum siap memiliki anak dan perbuatan aborsi tersebut dibantu oleh DM (43) dengan menyediakan obat dan mengarahkan MSD (18) dalam proses mengugurkan di salah satu kamar Wisma Cemara," terang Kapolres Dumai.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, tersangka MSD (18) dan pacarnya mengenal DM (43) dari salah seorang tukang urut yang menyediakan jasa mengurut anak dibawah umur.

"Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia 4 bulan" kata AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, sang ibu yang masih tergolong anak dibawah umur yakni 16 tahun dan kini ditetapkan menjadi anak yang berhadap dengan Hukum (ABH), diduga nekat melakukan perbuatan tersebut karena belum siap untuk mempunyai
anak. Sehingga dengan dibantu oleh sang pacar MSD (18) mencoba mencari cara untuk menggugurkan kandungan atau janin dari hasil hubungan terlarang keduanya.

Kemudian MSD (18) menanyakan kepada saksi yang pada saat itu sedang mengurut badan kekasihnya, kemudian saksi menyarankan untuk menghubungi tersangka DM (43) yang merupakan pemilik dari salah satu apotik. Sebab DM (43) kerap membantu saksi apabila anak saksi sedang sakit.

"Mendapatkan saran tersebut, MSD (18) langsung menghubungi DM (43) dan menanyakan cara untuk menggugurkan kandungan.  Selanjutnya MSD (18) bers

Berita Lainnya

Index