LSM Kerista Pertanyakan Dasar Hukum Sosialisasi Pencegahan Tipikor Pada Pengelolaan DD di 386 Nagori

LSM Kerista Pertanyakan Dasar Hukum Sosialisasi Pencegahan Tipikor Pada Pengelolaan DD di 386 Nagori

SIMALUNGUN, (PAB)--

Kegiatan pelaksanaan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa di 386 Nagori (desa-Red) se Kabupaten Simalungun tahun 2023 menuai pertanyaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah).

Ketua DPD Kerista S Parulian Panjaitan, Senin (20/11/2023) mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya. Menurut Parulian, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan perindang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan Parulian, kegiatan sosialisasi tersebut diduga sekedar azas manfaat yang hanya menguntungkan pribadi dan golongan, namun pertanggungjawaban anggarannya dibebankan kepada Pangulu (Kepala desa-Red) selaku kuasa pengguna anggaran Dana Desa (DD).

Ironisnya, LSM Kerista menduga kegiatan sosialisasi ini tidak tertampung dalam petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan penggunaan DD. Hal tersebut dikatakan Parulian karena saat pihaknya menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun untuk meminta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut, tidak kunjung dijawab maupun dibalas.

“Sosialisasi ini tidak jelas, buktinya pihak Pemkab Simalungun hingga saat ini tidak dan atau belum membalas surat kita,” ujar Parulian.

Sementara Kadis DPMN Kabupaten Simalungun melalui Kabid Pemnag (Pemerintahan Nagori) Kennedi Silalahi, di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu sudah sesuai dengan regulasi.

Ditanya terkait penggajian narasumber yang menurut LSM Kerista merupakan azas manfaat karena merupakan bagian dari Pegawai Pemkab Simalungun, Kennedi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permenkeu RI.

“Kegiatan sosialisasi itu merupakan program peningkatan kapasitas aparat Nagori. Terkait honor narasumber itu berdasarkan Permenkeu RI,” jelas Kennedi. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index