Diduga Lakukan Kesewenangan Terhadap Karyawan, Dirut PDAM Tirta Lihou Minta Dicopot

Diduga Lakukan Kesewenangan Terhadap Karyawan, Dirut PDAM Tirta Lihou Minta Dicopot

SIMALUNGUN, (PAB)---

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi, SPd dan Kabag Umum diduga telah melakukan berbagai tindakan penyelewengan dan kesewenang-wenangan yang terindikasi sebagai tindak pidana terhadap pekerja/karyawan PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH saat melakukan aksi damai bersama sejumlah pekerja/karyawan PDAM Tirta Lihou yang bergabung dalam “Forum Pekerja PDAM Tirta Lihou Melawan Penindasan” di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Simalungun, Kamis (16/11/2023).

Menurut Daulat Sihombing, informasi tindakan Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou terhadap pekerja/karyawan sudah valid dan faktual, oleh karenanya Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diminta untuk segera mencopot jabatan atas kedua orang tersebut.

Kepada Ketua DPRD Simalungun, Forum ini meminta agar DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM Tirta Lihou untuk mengonfirmasi langsung guna penyelidikan lebih lanjut agar dijadikan sebagai pertimbangan dalam penggunaan Hak Angket.

Daulat Sihombing mengatakan bahwa Sumut Watch, melihat terjadinya tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun yang diduga melibatkan nama Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Sdr. Dodi  Ridowin Mandalahi, SPd. Modusnya, merubah klasifikasi pelanggan PDAM Tirta Lihou dari RT.3/ NA.3 menjadi RT.4/ NA.4 atau pelanggan rumah sederhana menjadi rumah mewah.

Perubahan klasifikasi itu konon awalnya hanya bentuk perintah lisan Dirut  PDAM Tirta Lihou Sdr. Dodi ke bagian IT tanpa diketahui Dewan Pengawas, DPRD apalagi Bupati Simalungun.

Namun setelah perubahan klasifikasi menyeruak ke publik hingga dilapor ke Polda Sumut, barulah Dirut bergelar sarjana pendidikan itu menerbitkan SK No.690/ 09/ Hublang – PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 TMT Rekening Desember 2022.

SK itu terindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh bersifat diskriminatif”, karena hanya untuk pelanggan klasifikasi NA.3 dan NA.4. Melanggar azas, bahwa hukum tidak boleh berlaku surut, karena ditetapkan tanggal 5 Januari 2023 tapi berlaku sejak Desember 2022. Melanggar azas “lex superior derogate legi inferioriatau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah” karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pasal 54 Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001 tentang PDAM Tirta Lihou menyatakan “Penetapan dan perobahan tarif air minum ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Pimpinan DPRD”.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Bupati Simalungun No. 18 Tahun 2016 Tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Lihou, bahwa Tarif dan Golongan Pelanggan Air Minum PDAM Tirta Lihou ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam konteks SK Dirut No. 690 Tahun 2023, Dirut PDAM Tirta Lihou, seolah menunjukkan arogansi bahwa dirinya memiliki kewenangan lebih tinggi dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, DPRD Simalungun bahkan Bupati Simalungun.

Beranjak dari jumlah pelanggan klasifikasi NA.3 sebanyak 27.225, bahwa potensi besaran dugaan korupsi dari perubahan secara “illegal” klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4, dapat diperhitungkan berdasarkan selisih jumlah tagihan Desember 2022 sesudah perubahan sebesar Rp. 1.142.652.120,00 – jumlah tagihan sebelum perubahan Rp. 886.196.320,00 = Rp. 256.455.800,00. Maka jika diperhitungkan sejak Des 2022 s/d Okt 2023 (11 bulan), potensi perubahan klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah 11 bulan x Rp. 256.455.800,00 (rata- rata per bulan) = Rp. 2.821.013.800,00.

Selain dari pada itu, Dirut Sdr. Dodi, juga terindikasi kuat telah melakukan berbagai bentuk kecurangan dalam pengelolaan perusahaan, antara lain :

1.  Dugaan penggelapan bonus tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan setiap akhir tahun/ awal tahun baru kepada sebanyak 245 pekerja x 1 bulan gaji pokok (rata- rata Rp. 2.000.000) per orang = Rp. 490.000.000,00. (Pasal 41 Perda No. 43 Tahun 2001).

2. Bertindak sewenang- wenang untuk memutasi atau mencopot pejabat – pejabat struktural/ fungsional hanya dengan SPT (SuratPerintah Tugas) yang dikirimkan lewat WA, tanpa jelasditugaskan untuk apa, untuk berapa lama, dan untuk alasan apa.  Pokoknya suka- suka, semau Dodi.  Sumut Watch mencatat, puluhan pekerja telah dimutasi/ dicopot karena “audensi” keDPRD tanggal 24 Oktober 2023.  Sepertinya Sdr. Dodi sangat tersinggung, marah dan dendam karena pekerja menyampaikan keluhannya kepada DPRD. Lalu karena itu mereka harus “ditekan”, “diintimidasi” dan “dihabisi” dengan dalih “mutasi” yang menjauhkan jarak rumah tempat tinggal dengan tempat kerja, hingga membuat beban pekerja semakin berat untuk menanggung resiko transportasi, konsumsi dan kenyamanan rumah tangga.

3. Dugaan terjadinya praktek pungli dalam pengangkatan pejabat struktural PDAM Tirta Lihou, sebagaimana dialami salah seorang eks Kepala Cabang yang dicopot karena diduga kurang “setor”setelah kurang dari 1 tahun menjabat namun hanya menyerahkan sebesar Rp. 7.000.000,00.

4. Dugaan sistem pengelolaan keuangan perusahaan yang sangatburuk. Disebut- sebut keuangan perusahaan hanya dikelola dan terkonsentrasi di tangan Sdr. Dodi selaku Dirut dan Nina Kurnia Sitanggang selaku Kepala Bagian Usaha (KBU) sedangkan urusan keuangan tidak/ bukan Tupoksi KBU, sehingga berpotensi untuk melahirkan penyelewengan dan penyimpangan.

5. Dugaan kesewenang- wenangan terhadap sebanyak 8 (delapan) pekerja PDAM Tirta Lihou masing – masing Phaotan Manurung, Vendy Siagian, Misran, Elson, Lyon Sianipar, Binarita Panjaitan, Friska Roslina Manik, Herlina dan Mince Nainggolan, yang sejak beberapa bulan secara variatif sudah berhenti bekerja karena usia Pensiun namun hak- hak pensiunnya belum dibayarkan.  

Sumut Watch berpendapat, bahwa tindakan Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, SPd selaku Direktur Utama PDAM Tirta Lihou yang mengubah klasifikasi pelanggan NA.3 menjadi NA.4 adalah bentuk penyalahgunaan jabatan atau kedudukan yang terindikasi kuat sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Begitu pula dengan tindakan Dirut yang tidak membayar bonus pekerja, melakukan mutasi secara sewenang-wenang, dugaan pungli pengangkatan pejabat, pengelolaan keuangan yang buruk, serta yang tidak membayar hak – hak pensiunan adalah bentuk – bentuk tindakan kecurangan, sehingga berdasarkan Pasal 65 ayat (2) huruf c PP No. 54 Tahun 2017, yang menyatakan “Pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah “terlibat dalam tindakan kecurangan ….”, Sdr. Dodi Ridowin Mandalahi, SPd patut untuk diberhentikan. 

“Maka sehubungan hal tersebut, Sumut Watch meminta dan mendesak agar Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi Ridowin Mandalahi, SPd segera dicopot,” ujar Daulat. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index